#ambillangkahbesar
pintek-logo

Berizin dan diawasi oleh:

OTORITAS JASA KEUANGAN

afpi-logo

Raih Berkah Lebih Besar

Ramadan Tiba, Saatnya #AmbilLangkahBesar
Tingkatkan Bisnismu

pintek-logo

Berizin dan diawasi oleh:

OTORITAS JASA KEUANGAN

afpi-logo

Pendanaan Aman dan Terpercaya

Untuk Dukung Bisnis Kamu

Solusi pendanaan yang membantu memenuhi kebutuhan modal kerja Anda didukung para profesional di bidang keuangan

pintek-logo

Berizin dan diawasi oleh:

OTORITAS JASA KEUANGAN

afpi-logo

Dari Modal Rekomendasi

Jadi Penghasilan Tambahan!

Dapatkan jutaan rupiah dengan merekomendasikan Pintek ke entrepreneur dan bisnis owner yang butuh pendanaan

Temukan Mitra Pendanaan yang Tepat untuk Bisnis Anda

Pencairan CepatPencairan Cepat

Pencairan Cepat

Proses Pencairan 3 - 5 Hari Kerja
Aman dan NyamanAman dan Nyaman

Aman dan Nyaman

Berizin & Diawasi oleh OJK,dan Tersertifikasi ISO 27001: 2013
Skema FleksibelSkema Fleksibel

Skema Fleksibel

Disesuaikan dengan Kebutuhan Bisnis Anda

Ketahui Produk yang Tepat untuk Bisnis Anda

Supply Chain Financing

Pendanaan berbasis ekosistem, untuk pemberdayaan mitra kerja mulai dari supplier, produsen, distributor hingga retail
item-iconPendanaan Distributor
item-iconPendanaan Supplier

Pendanaan Bisnis

Pendanaan berbasis kinerja, untuk optimalisasi pertumbuhan bisnis berdasarkan dokumen kerja hingga inventori
item-iconPendanaan Invoice
item-iconPendanaan PO
item-iconPendanaan Inventori

Terbantu oleh Pintek Melalui Solusi Pendanaan yang Sesuai

"Pintek bekerja dengan profesional dan cepat, serta membantu bagi para pelaku usaha yang ingin berkembang dan melakukan ekspansi"

Donny Renaldi

Direktur | PT.Sembilan Enam Sembilan

"Pintek membantu cashflow perusahaan kami menjadi lebih lancar, dengan proses pengajuan yang cepat dan mudah"

Lermi Sinaga

Head of Treasury | CV Metro Putera Prima

"Pintek membantu kami saat butuh modal besar untuk pengadaan barang dengan cepat. Pinjaman juga tanpa jaminan sehingga sangat memudahkan kami"

Frido Halang

Direktur Utama | Maheswara Group

Pintek Menyediakan Fasilitas Yang Membantu Inventory Menjadi Lebih Terukur

Pahami Proses Pengajuan untuk Dukung Solusi Bisnis Anda

step-icon

Pendaftaran

Buat akun di Pintek.id dan Isi Kelengkapan Data

step-icon

Pengajuan

Dapatkan Angka Plafon, Nilai Bunga hingga Tenor

step-icon

Pencairan

Tanda Tangan Perjanjian dan Pencairan Pendanaan

step-icon

Pembayaran

Pembayaran Sesuai Jadwal

Segera #AmbilLangkahBesar

Hubungi Kami dan Dapatkan Solusi Pendanaan yang Tepat

Perhatian Mengenai Risiko

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.

  2. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.

  3. Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional.

  4. Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

  5. Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pemberi Dana dan Penerima Dana (“Pengguna”);
  1. Catatan riwayat status pendanaan Pengguna akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) dan Fintech Data Center serta dapat diketahui oleh para pihak yang berwenang;

  2. Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna;

  3. Pengguna harus memahami transaksi, seluruh syarat dan ketentuan, sebagaimana yang dimuat dalam Platform ini,dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi;

  1. seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana;

  2. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang;

  3. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan; dan

  4. Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Dana dan hal lain yang perlu diperhatikan terkait karakteristik produk yang dimiliki oleh Penyelenggara.