
Apa Itu Kurikulum Merdeka? Ini 5 Tanya Jawab Penjelasannya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini meluncurkan Kurikulum Merdeka. Kurikulum yang sebelumnya bernama Kurikulum Prototipe ini ditujukan untuk memulihkan pembelajaran pascapandemi Covid-19.
Di mana, pada masa pandemi Covid-19 krisis pembelajaran yang ada menjadikan pendidikan semakin tertinggal dengan hilangnya pembelajaran (learning loss). Ditambah meningkatnya kesenjangan pembelajaran antarwilayah dan antarkelompok sosial-ekonomi.
Dalam keterangan pers saat meluncurkan Kurikulum Merdeka pada Jumat (11/2), Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, sejak Tahun Ajaran 2021/2022 Kurikulum Merdeka telah diuji coba di hampir 2.500 sekolah. Sekolah-sekolah tersebut mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran dengan paradigma baru.
Kurikulum ini diterapkan mulai dari TK-B, SD & SDLB kelas I dan IV, SMP & SMPLB kelas VII, SMA & SMALB dan SMK kelas X. Selanjutnya, Kurikulum Merdeka ini diharapkan bisa mulai digunakan mulai tahun ajaran 2022/2023 di jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA.
Sebagai informasi, saat ini ada tiga kurikulum pendidikan yang masih berlaku dan diterapkan. Pertama adalah Kurikulum 2013 secara penuh, kedua adalah Kurikulum Darurat – yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan, dan ketiga adalah Kurikulum Merdeka.
Dalam pemulihan pembelajaran saat ini, kata Nadiem, satuan pendidikan diberikan kebebasan menentukan tiga kurikulum yang akan dipilih, atau dengan kata lain tidak dipaksakan. “Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan angket untuk membantu satuan pendidikan menilai tahapan kesiapan dirinya menggunakan Kurikulum Merdeka,” ujar Nadiem dikutip dari rilis pers yang dikeluarkan.
Lalu, sebenarnya apa itu kurikulum merdeka?
Dikutip dari laman situs kemdikbud.go.id, terdapat 5 pertanyaan dan jawaban yang setidaknya bisa mewakili penjelasan tentang segala hal mengenai Kurikulum Merdeka. Mulai dari pengertian, implementasi, hingga kriteria sekolah yang bisa menerapkan kurikulum baru ini.
1. Apa itu Kurikulum Merdeka?
Pengertian Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.
Jadi, dalam kurikulum ini nantinya guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Baca Juga: Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru Di Era Digital
2. Mengapa Kurikulum Merdeka diperlukan?
Banyak studi, baik nasional maupun internasional, menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran (learning crisis) yang cukup lama. Studi-studi tersebut menunjukkan, banyak dari anak-anak Indonesia yang tidak mampu memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar.
Dari temuan itu juga juga diperlihatkan kesenjangan pendidikan yang curam di antarwilayah dan kelompok sosial di Indonesia. Keadaan ini kemudian semakin parah akibat merebaknya pandemi Covid-19. Untuk mengatasi krisis dan berbagai tantangan tersebut, maka memerlukan perubahan yang sistemik, salah satunya melalui kurikulum.
Kurikulum menentukan materi yang diajarkan di kelas. Kurikulum juga mempengaruhi kecepatan dan metode mengajar yang digunakan guru untuk memenuhi kebutuhan peserta didik. Untuk itulah Kemendikbudristek mengembangkan Kurikulum Merdeka sebagai bagian penting dalam upaya memulihkan pembelajaran dari krisis yang sudah lama kita alami.
3. Apa pergantian ini tidak terlalu cepat? Kesannya seperti “Ganti Menteri Ganti Kurikulum”.
Diperlukan pemahaman sebelum berbicara tentang pergantian kurikulum. Ada perbedaan antara kerangka kurikulum nasional dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Kurikulum nasional adalah kurikulum yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan para guru untuk menyusun kurikulum di tingkat satuan pendidikan.
Sedangkan, kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum yang seharusnya secara periodik dievaluasi dan diperbaiki agar sesuai dengan perubahan karakteristik peserta didik serta perkembangan isu kontemporer.
Kerangka kurikulum nasional harus memberikan ruang inovasi dan kemerdekaan, sehingga dapat dan harus dikembangkan lebih lanjut oleh masing-masing sekolah. Jadi, intinya kerangka kurikulum nasional seharusnya relatif tetap, tidak cepat berubah, namun bisa dimungkinkan untuk adaptasi dan perubahan yang cepat di tingkat sekolah.
Inilah yang dilakukan Kemendikbudristek dengan merancang Kurikulum Merdeka. Faktanya, laju perubahan kurikulum nasional sebenarnya tidak terlalu cepat, bahkan melambat. Jika diperhatikan, sejak ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, laju perubahan kurikulum melambat dari KBK di tahun 2004, KTSP di tahun 2006, dan yang terakhir adalah Kurikulum 2013 (K-13) di tahun 2013.
Kurikulum Merdeka baru akan menjadi kurikulum nasional pada tahun 2024. Dengan kata lain, pergantian berikutnya baru akan terjadi setelah kurikulum yang sebelumnya (K-13) diterapkan selama 11 tahun dan melewati setidaknya empat menteri pendidikan. Maka, fakta ini mematahkan pemeo “Ganti Menteri, Ganti Kurikulum”.
4. Mengapa Kurikulum Merdeka dijadikan opsi? Mengapa tidak langsung ditetapkan untuk semua sekolah?
Terdapat dua tujuan utama yang mendasari kebijakan. Pertama, pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, ingin menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah.
Kedua, dengan kebijakan opsi kurikulum ini, proses perubahan kurikulum nasional harapannya dapat terjadi secara lancar dan bertahap. Pemerintah mengemban tugas untuk menyusun kerangka kurikulum. Sedangkan, bagaimana kurikulum tersebut diterapkan merupakan tugas sekolah dan otonomi bagi guru.
Guru sebagai pekerja profesional memiliki kewenangan bekerja secara otonom, dengan berlandaskan ilmu pendidikan. Sehingga, kurikulum antar sekolah bisa dan seharusnya berbeda, sesuai dengan karakteristik murid dan kondisi sekolah, dengan tetap mengacu pada kerangka kurikulum yang sama.
Baca Juga: Cari Tahu tentang Sertifikasi Guru, Syarat, Besar Tunjangan dan Cara Mengurusnya di Sini!
Perubahan kerangka kurikulum menuntut adaptasi oleh semua elemen sistem pendidikan. Proses tersebut membutuhkan pengelolaan yang cermat sehingga menghasilkan dampak yang kita inginkan, yaitu perbaikan kualitas pembelajaran dan pendidikan di Indonesia.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek memberikan opsi kurikulum sebagai salah satu upaya manajemen perubahan. Perubahan kurikulum secara nasional baru akan terjadi pada 2024. Ketika itu, Kurikulum Merdeka sudah melalui iterasi perbaikan selama 3 tahun di beragam sekolah/madrasah dan daerah. Pada tahun 2024 akan ada cukup banyak sekolah/madrasah di tiap daerah yang sudah mempelajari Kurikulum Merdeka dan nantinya bisa menjadi mitra belajar bagi sekolah/madrasah lain.
5. Apa kriteria sekolah yang boleh menerapkan Kurikulum Merdeka?
Kriterianya ada satu, yaitu berminat menerapkan Kurikulum Merdeka untuk memperbaiki pembelajaran. Kepala sekolah/madrasah yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka akan diminta untuk mempelajari materi yang disiapkan oleh Kemendikbudristek tentang konsep Kurikulum Merdeka.
Setelah mempelajari materi tersebut dan sekolah memutuskan untuk mencoba menerapkannya, maka sekolah akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan sebuah survei singkat. Jadi, prosesnya adalah pendaftaran dan pendataan, bukan seleksi.
Jadi kesediaan kepala sekolah/madrasah dan guru dalam memahami dan mengadaptasi kurikulum di konteks masing-masing menjadi kunci keberhasilan. Dengan demikian, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan di semua sekolah/madrasah, tidak terbatas di sekolah yang memiliki fasilitas yang bagus dan di daerah perkotaan.
Jadi, tidak ada seleksi dalam proses pendaftaran ini. Kemendikbudristek nantinya akan melakukan pemetaan tingkat kesiapan dan menyiapkan bantuan yang sesuai kebutuhan.
Pintek Dukung Lembaga Pendidikan
Demi mendukung usaha pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa, Pintek menawarkan program kerjasama lembaga pendidikan.
Memperbaharui peralatan sekolah juga merupakan tugas wajib yang dilakukan pengelola lembaga pendidikan demi kelancaran proses PTM. Semua ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, sekolah dapat mengajukan pendanaan ke Pintek, salah satu fintech yang membantu mendorong terlaksananya pendidikan ideal di Indonesia.
Pintek memiliki skema pendanaan “Pintek Institution”. Salah satu yang tergabung dalam skema itu adalah produk yang bernama Pinjaman Modal Kerja. Produk ini dikhususkan untuk institusi atau lembaga pendidikan yang dapat memberi pinjaman dana hingga miliaran rupiah kepada pihak sekolah atau lembaga pendidikan untuk menunjang program-program yang diadakan.
Melalui pendanaan ini, sekolah bisa melakukan perbaikan, penambahan, maupun pembaharuan fasilitas belajar mengajar secara optimal. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya. Mari memberi lingkungan terbaik dan nyaman bagi anak untuk menimba ilmu sebaik-baiknya.
TIdak perlu khawatir, sebab Pintek sudah mendapat izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar sebagai anggota di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Info lebih lanjut, langsung diskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek. Kunjungi juga Instagram @pintek.id dan @pintek.biz untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.