SIPLah

Apa itu Tender, Persyaratan dan Prosedur Berpartisipasi di LPSE Bagi UKM Pendidikan!

Tender adalah aktivitas jual beli yang melibatkan dua pihak yaitu pihak penyelenggara dan penyedia atau vendor. Lalu, apa itu tender secara lebih detail?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tender adalah suatu nilai tawaran untuk mengajukan harga atau menyediakan barang.

Sementara bagi orang awan, tender adalah suatu aktivitas di mana perusahaan khususnya vendor bersaing untuk mendapatkan sebuah proyek dari perusahaan penyelenggara.

Apa itu tender?

Apa itu tender

Menurut Perpres No.16 Tahun 2019, tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

Di dalam pemerintahan, tender secara resmi diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan kalau proyek tersebut menggunakan dana negara yang dilakukan secara adil, transparan dan akuntabel.

Untuk proses seleksi tender akan mengundang vendor yaitu penjual atau penyedia untuk memberikan penawaran harga dan kualitas barang atau jasa yang dibutuhkan oleh pihak penyelenggara. Penyedia yang akan menang umumnya yang menawarkan harga dan kualitas terbaik.

Untuk penyedia yang bisa menjadi peserta tender adalah seluruh badan usaha berskala, baik mikro, kecil, menengah atau besar yang legal secara administrasi.

Dengan adanya Perpres, tender akan memberikan prioritas kepada penyedia yang memiliki produk lokal dan para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

Baca Juga: Apa itu UKM dan Bagaimana Cara Mendapatkan Keuntungan Berlimpah?

Perbedaan tender dan lelang

Tender dan lelang merupakan salah satu strategi bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan proyek besar dari pihak penyelenggara yang umumnya dilakukan oleh pemerintahan.

Secara general, lelang adalah penjualan suatu barang secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan untuk mendapatkan harga tertinggi dan dipimpin oleh pejabat lelang.

Sedangkan seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau tender adalah aktivitas menjual barang atau jasa yang melibatkan penyelenggara lelang atau tender dan diikuti oleh vendor atau penyedia yang akan saling bersaing harga penawaran satu sama lain.

Akan tetapi, sesuai peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, istilah lelang akan disamakan dengan tender.

Persyaratan tender untuk para calon penyedia

Persyaratan tender untuk para calon penyedia

Seperti merujuk dari laman resmi lpse, berikut beberapa persyaratan untuk para calon penyedia yang ingin mengikuti tender di pemerintahan.

Pihak penyedia diharuskan untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan agar proses seleksi oleh pokja pemilihan atau pemberi tender dapat lebih lancar.

Lalu, apa saja persyaratan mengikuti tender untuk calon penyedia?

  1. Legalitas perusahaan dapat dibuktikan dengan Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen kualifikasi yang lain yang diminta.
  2. Mencari informasi pengadaan yang tersedia di portal e-procurement milik pemerintah daerah, atau datang ke lembaga/instansi yang bersangkutan seperti Eproc.
  3. Penawaran harga dan barang atau jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti garansi dan memberikan penawaran dengan kualitas terbaik.
  4. Teliti saat mengisi dokumen penawaran dengan memperhatikan penjelasan yang diberikan dan jangan merubah deskripsi dalam dokumen tersebut.
  5. Jika kamu menang tender, kamu diharuskan untuk memberikan barang atau jasa yang sesuai dengan spesifikasi, tipe, jenis dan jumlah volume yang sesuai dengan dokumen penawaran yang telah dibuat sebelumnya.

Tahapan mengikuti tender

Tahapan mengikuti tender

Untuk bisa ikut berpartisipasi dalam tender proyek pemerintah, berikut adalah tahapan umum yang perlu kamu ketahui, yaitu:

1. Vendor mendapat undangan untuk mengikuti tender

Penyedia atau vendor yang bisa mengikuti tender adalah mereka yang mendapat undangan dari pihak penyelenggara.

Umumnya yang mendapat undangan adalah vendor yang sudah biasa mengikuti tender. Namun dalam beberapa kasus, perusahaan bisa mengundang perusahaan lain untuk ikut tender walaupun sebelumnya belum pernah mengikuti tender.

2. Penyelenggara akan diberikan penjelasan terkait tender

Seluruh pihak penyedia atau vendor yang diundang akan diberikan penjelasan oleh penyelenggara secara terbuka tentang tender, seperti cara penilaian serta persyaratan legal dan teknisnya.

Agar bisa ikut tender, perusahaan yang mendapat undangan harus memenuhi syarat legalnya seperti copy akta notaris, NPWP, laporan pajak, laporan keuangan tiga tahun terakhir dan lainnya.

Baca Juga: OSS Online Memudahkan UKM Mendapatkan Izin Usaha, Begini Cara Daftarnya!

3. Pengajuan proposal teknis

Tahap selanjutnya adalah pengajuan proposal teknis yang dilakukan oleh penyedia. Untuk proyek yang nominalnya kecil, penyedia biasanya tidak dikenakan biaya tender. Namun, untuk proyek bernilai besar biasanya ada biaya tender yang bisa dicairkan saat proses tender sudah selesai.

4. Presentasi proposal

Untuk proposal yang sesuai dengan ketentuan penyelenggara akan mendapat undangan presentasi proposal dan akan diminta untuk melakukan presentasi di hadapan tim penyelenggara terkait penawaran harga dan produk yang ditawarkan.

5. Pengumuman hasil presentasi

Pada tahap ini, pihak penyelenggara akan memberikan pengumuman hasil presentasi tender yang umumnya akan disampaikan ke masing-masing perusahaan. Pihak penyedia yang lolos nantinya akan diundang ke tahap selanjutnya yaitu auction dengan memasukkan harga.

6. Tahapan auction

Untuk tahapan terakhir, pihak penyelenggara akan mencari dan memilih pemenang tender dengan melihat harga dan produk terbaik. Vendor yang menjadi pemenang akan diberikan agreement untuk melaksanakan proyek.

Tips sukses menjalankan tender

Tips sukses menjalankan tender

Seperti dikutip dari situs resmi LPSE, diketahui kalau proyek tender yang digelar oleh pemerintah bernilai sangat fantastis bahkan mencapai miliaran rupiah.

Hal tersebut tentu menjadi kesempatan besar bagi para pelaku usaha untuk meraup banyak keuntungan dan mengembangkan skala bisnisnya.

Sayangnya, tak sedikit UKM yang mengalami kesulitan dalam menjalankan tender lantaran tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi seluruh pesanan dari pihak penyelenggara.

Kondisi tersebut tentu saja akan sangat mempengaruhi perkembangan bisnis UKM. Pasalnya kalau kamu melepas proyek tender tersebut, maka kesempatan untuk menang tender di tahap selanjutnya akan sulit.

Oleh karena itu, Pintek sebagai perusahaan fintech hadir untuk memberikan solusi pendanaan untuk para UKM yang ingin mengembangkan skala bisnisnya di proyek tender.

Para UKM pendidikan yang berkecimpung di LPSE, LKPP, e-Katalog dan SIPLah dapat mengajukan produk Pendanaan PO/Invoice SIPLah di Pintek dan berkesempatan mendapat pendanaan hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: LPSE Adalah Solusi Mengembangkan Bisnis UKM, Begini Panduan Lengkap Daftarnya!

Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pintek akan menjamin keamanan dan kenyamanan pihak UKM.

Buat UKM pendidikan yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs resmi Pintek atau melakukan diskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek maupun menghubungi Pintek di nomor 021-50884607.

Artikel Terkait

Back to top button