SIPLah

Cara Berjualan dan Berbelanja di Aplikasi SIPLah Kemendikbud!

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Pemerintah meluncurkan program pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk sekolah yaitu aplikasi SIPLah. Melalui aplikasi tersebut, pihak satuan sekolah dapat dengan mudah memenuhi segala kebutuhan belajar mengajar.

Aplikasi SIPLah ditujukan agar satuan sekolah dapat lebih mudah berbelanja keperluan pembelajaran lewat online yakni melalui marketplace di Indonesia yang sudah bekerjasama dengan SIPLah seperti Blibli, Blanja, Toko Ladang dan lain sebagainya.

Untuk proses pengadaan barang dan jasa, sekolah mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah yang nominalnya berdasarkan dengan jumlah peserta didik yang terdaftar di sekolah.

[Baca: Apa itu Dana BOS hingga Besaran Uang yang Diterima Sekolah]

Pihak sekolah juga diharuskan untuk melakukan proses PBJ di situs SIPLah Kemendikbud. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

Dengan menggunakan SIPLah, sekolah atau instansi pendidikan dapat melaksanakan PBJ dengan efektif, efisien, transparan dan juga akuntabel. Dengan begitu, satuan pendidikan bisa memperoleh barang dan jasa yang tepat dari dana yang sudah disalurkan.

Nah, agar proses PBJ berjalan sesuai yang diharapkan, pahami yuk apa itu aplikasi SIPLah hingga cara berbelanja dan berjualan di SIPLah. Berikut ulasannya:

Apa itu aplikasi SIPLah

Apa itu Aplikasi SIPLah

Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah portal atau platform yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa. Satuan pendidikan dapat mengakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id.

Namun, kamu harus memiliki akun terlebih dahulu untuk dapat melakukan login di aplikasi SIPLah. Untuk akun login di SIPLah diambil dari akun aktif yang ada pada sistem pendataan Dapodik atau Single Sign On (SSO). 

Selain itu, karena laman SIPLah berbentuk aplikasi berbasis web berupa marketplace atau situs jual beli, maka satuan pendidikan dapat mengakses di mana pun dan kapan pun selama terkoneksi jaringan internet.

Akun login aplikasi SIPLah

Dalam aplikasi tersebut, penjual SIPLah akan diberikan fasilitas untuk bisa menawarkan seluruh barang dagangannya. Begitu juga halnya dengan satuan pendidikan yang dapat membeli keperluan pembelajaran sesuai dengan kaidah pengadaan barang dan jasa yang sudah ditetapkan.

Dengan begitu, semua riwayat transaksi dan dokumen PBJ yang dilakukan oleh penjual dan pembeli akan tersimpan aman di aplikasi tersebut.

Agar transaksi berjalan, maka terdapat sistem pengamanan yaitu autentikasi akun berupa user dan password. Untuk proses autentikasi itu sendiri juga harus menggunakan akun yang sudah terverifikasi di Dapodik.

Soalnya, karena pengguna SIPLah adalah satuan pendidikan, maka akun yang bisa digunakan adalah akun yang sudah terdaftar di sistem pendataan pendidikan di Kemendikbud yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Nah, untuk akun Dapodik yang bisa mengakses SIPLah Kemendikbud yaitu user Kepala Satuan Pendidikan atau tenaga kependidikan yang sudah ditunjuk oleh Kepala Satuan Pendidikan, baik secara individu maupun kelompok kerja yang memang bertugas untuk melaksanakan PBJ.

User Kepala Satuan Pendidikan itu sendiri adalah akun GTK untuk Kepala Sekolah yang dibuat di aplikasi Dapodik. Sedangkan, user tenaga kependidikan adalah GTK untuk Pelaksana PBJ, di mana pada di aplikasi Dapodik harus ditambahkan tugas tambahan sebagai Pelaksana PBJ.

Kendala login SIPLah Kemendikbud

Meski kini sudah serba digital, sayangnya tak sedikit satuan pendidikan yang kerap mengalami kendala terkait penggunaan user Dapodik untuk login ke SIPLah. Nah, jika kamu mengalami kendala tersebut maka dapat menghubungi:

  • Operator Dapodik Dinas Pendidikan.
  • Helpdesk Dapodik di masing-masing jenjang pendidikan.

Cara menggunakan aplikasi SIPLah

Cara menggunakan aplikasi SIPLah

Agar program SIPLah Kemendikbud berjalan lancar, berikut cara menggunakan aplikasi SIPLah untuk penjual dan satuan pendidikan.

Cara berjualan di aplikasi SIPLah untuk penjual

Untuk dapat berjualan di aplikasi SIPLah, para penjual harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di marketplace yang sudah bekerjasama. Kamu akan diminta untuk mengisi beberapa informasi, mulai dari identitas diri, toko dan mengunggah sejumlah dokumen seperti NPWP, SIUP/TDP dan KTP.

[Baca: Cara Daftar SIPLah Kemendikbud]

Berikut tutorial cara berjualan di salah satu marketplace SIPLah yaitu Blibli:

  • Melakukan pendaftaran di situs SIPLah Blibli dengan memasukkan data yang menjadi persyaratan untuk menjadi penjual.
  • Jika sudah memiliki akun, kamu dapat melakukan Login dengan menggunakan akun dan kata sandi yang sudah dibuat.
  • Pilih tipe akun “Penjual”.
  • Kamu akan masuk ke dalam “Dashboard” yang di dalamnya terdapat sejumlah menu seperti Produk, Pesanan, Negosiasi dan lainnya.
  • Pada dashboard akan menampilkan informasi toko, seperti ID penjual, nama toko, lokasi atau alamat toko hingga status penjual aktif atau nonaktif.
  • Penjual juga mendapatkan pemberitahuan pesanan dan produk, seperti pesanan baru, total produk dan total pesanan.
  • Penjual juga dapat menambahkan produk dalam jumlah satuan maupun massal atau banyak. Berikut caranya:
    • Untuk menambahkan produk satuan, kamu dapat klik “Tambah Produk”, pilih kategori “Produk” dan memilih sub kategori seperti “Barang Spesifik” untuk barang yang ada di katalog Puskurbuk maupun “Barang Umum” untuk peralatan elektronik dan lainnya. Masukkan juga deskripsi produk untuk mempermudah pembeli melakukan pencarian barang.
    • Untuk menambahkan produk massal, kamu harus memasukkan produk dengan kategori yang sama. Caranya dengan klik “Tambah Banyak Produk”, pilih kategori “Produk”, unggah foto produk, unduh file template tambah produk dan ikuti petunjuk pengisian yang terdapat pada tab “Petunjuk”.
  • Pembeli atau satuan pendidikan dapat melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga lebih murah. Penjual dapat mengetahui negosiasi dengan melihat notifikasi negosiasi. Penjual memiliki hak untuk Setuju atau Tolak permintaan penjual.
  • Selanjutnya yaitu mengetahui proses pesanan yang masuk dengan klik “Lihat Detail” untuk melihat detail pesanan yang masuk.
  • Sebelum melakukan transaksi, penjual harus mengunduh sejumlah dokumen sebagai bentuk pertanggungjawaban transaksi, seperti:
    • Berita Acara Negosiasi: Hanya jika ada negosiasi produk.
    • Surat Perintah Kerja (SPK): Setelah pesanan berhasil dikonfirmasi oleh penjual.
    • Berita Acara Serah Terima (BAST): Setelah pembeli melakukan konfirmasi penerimaan pesanan.
    • Tagihan (Invoice): Setelah pesanan selesai, status pesanan: menunggu pembayaran.
    • Kwitansi: Setelah pembayaran terverifikasi.
  • Selanjutnya adalah “Penilaian & Ulasan”. Jadi pembeli dapat memberikan penilaian dan ulasan untuk setiap produk pesanan.

Cara berbelanja di aplikasi SIPLah untuk satuan pendidikan

Untuk berbelanja di aplikasi SIPLah sebenarnya sama saja seperti belanja di marketplace pada umumnya. Berikut langkahnya”

  • Masuk ke laman SIPLah Blibli.
  • Pilih kategori “Pembeli”.
  • Masuk menggunakan akun yang terdaftar di Dapodik.
  • Lakukan pencarian barang atau produk.
  • Klik produk yang sesuai untuk mengetahui detail produk.
  • Masukkan jumlah yang ingin dibeli dan klik tombol “Masukkan Keranjang” atau “Beli Sekarang”.
  • Pilih sumber pendanaan yang akan kamu gunakan untuk melakukan transaksi.
  • Klik menu “Nego”, jika ingin melakukan negosiasi harga dengan penjual tapi khusus untuk kategori “Barang Umum”.
  • Klik “Buat Pesanan”.
  • Selanjutnya lakukan cek pesanan untuk memastikan jumlah produk sudah benar.
  • Memilih opsi pengiriman.
  • Selesaikan pesanan dengan memilih sumber dana seperti BOS Reguler dan klik “Selesaikan Transaksi”.
  • Jika sudah selesai melakukan pembayaran maka akan muncul notifikasi transaksi berhasil.
  • Pembeli dapat memberikan Penilaian dan Ulasan setelah barang sudah diterima.

Gimana sekarang sudah tahu kan apa itu aplikasi SIPLah dan cara berjualan serta berbelanja di SIPLah Kemendikbud? Sayangnya, proses pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan sekolah kerap terbentur kendala dari penjual, salah satunya perihal dana.

Tapi tak perlu khawatir, karena kamu dapat mengajukan pinjaman invoice financing di Pintek untuk dapat memenuhi semua permintaan pembeli.

Maksudnya adalah para penjual dapat menjaminkan tagihan atau invoice dari pesanan barang yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk mendapatkan dana pinjaman dari Pintek. Menariknya lagi, kamu bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp 2 miliar.

Bunga yang ditawarkan juga sangat kompetitif yaitu mulai dari 1,5 persen hingga 2,5 persen per bulan. Untuk penilaian bunga yang diberikan berdasarkan credit scoring dari dokumen yang kamu lampirkan saat pengajuan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, kamu bisa berdiskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek atau mengirim pesan WhatsApp di nomor (0853-2151-5763).

Mari kembangkan skala bisnis kamu melalui program pendanaan invoice financing di Pintek!

Artikel Terkait

Back to top button