SIPLah

Perbedaan Dana BOS Online dan DAK Serta Keuntungannya Bagi UKM Pendidikan

BOS online dan Dana Alokasi khusus (DAK) kini menjadi dua dari sekian banyak program yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk mendukung dunia pendidikan di Indonesia agar lebih maju dan optimal.

Kedua program ini juga memberikan bantuan berupa penyaluran dana kepada setiap satuan pendidikan dengan nominal yang variatif, tergantung dari jenjang sekolah serta jumlah peserta didik yang terdaftar di NISN Dapodik.

Namun, kamu tahu tidak sih apa itu Dana BOS online dan DAK? Nah, untuk tahu lebih jelas tentang dua program Pemerintah ini, silakan simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Dana BOS: Pengertian, Besaran Dana hingga Skema Pencairannya!

Pengertian BOS online dan DAK

apa itu dana bos online dan dak

BOS online merupakan salah satu program Pemerintah yang bertujuan untuk membantu lembaga pendidikan di Indonesia agar dapat lebih maksimal dalam melaksanakan aktivitas belajar mengajar.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan pendidikan berupa dana yang disalurkan oleh Pemerintah ke sekolah-sekolah yang ada di Indonesia.

Dana yang diperoleh tersebut dapat digunakan oleh pihak sekolah untuk memenuhi segala kebutuhan belajar seperti misalnya mengembangkan perpustakaan, pembelian alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Selain Dana BOS, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga memiliki program lain yaitu pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Dilansir dari website resmi Kemdikbud, DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan  urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Tujuan dan sasaran DAK Fisik sendiri yaitu untuk mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Baca Juga: Perbedaan DAK Fisik dan Non Fisik 2021 Serta Keuntungannya Bagi UKM Pendidikan!

Perbedaan BOS online dan DAK

perbedaan dana bos online dan dak

Meskipun sama-sama merupakan program Pemerintah yang disalurkan ke setiap satuan pendidikan dalam bentuk dana, tetapi Dana BOS dan DAK sebenarnya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Jika ditinjau dari tujuan dan fungsinya, Dana BOS sendiri pada dasarnya merupakan dana bantuan yang  diberikan oleh Pemerintah kepada sekolah untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional sekolah dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Sedangkan, DAK Fisik merupakan dana bantuan yang berfungsi untuk mewujudkan pemenuhan standar terkait sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan.

Selain itu ditinjau dari segi pelaksanaannya, DAK dilakukan secara kontraktual sehingga dalam pembangunannya Kemendikbud menyerahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pengadaan kontraktual ini bertujuan agar sekolah dapat fokus pada proses pembelajaran, bukan pada kegiatan rehabilitasi dan pembangunan prasarana. Nantinya, dinas PUPR yang akan melakukan asesmen kerusakan bangunan untuk meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah.

Hal ini berbanding terbalik dengan Dana BOS, di mana satuan pendidikan lah yang secara langsung melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui platform SIPLah untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran.

Baca Juga: Apa itu SIPLah, Tujuan Serta Keuntungan untuk Sekolah dan UKM Pendidikan!

Kebijakan penggunaan BOS online dan DAK

dana bos online

Sesuai Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional seperti contohnya pembiayaan honor.

Jika sebelumnya, gaji guru honorer dari Dana BOS hanya boleh digunakan maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta, maka kini menjadi maksimal 50 persen untuk keduanya.

Selain itu, untuk keperluan membeli kebutuhan belajar mengajar seperti laptop dan alat multimedia lainnya juga tidak ada pembatasan alokasi minimal maupun maksimal. Meskipun begitu, akan tetapi sekolah tetap harus melakukan pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah.

Nah, jika Dana BOS digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan, maka DAK Fisik tidak hanya dapat digunakan untuk menunjang pembelajaran di sekolah saja, tapi juga telah menggunakan sistem Whole School Approach.

Artinya, DAK dapat digunakan sesuai kebutuhan sekolah dalam hal sarana dan prasarana. Misalnya, untuk pembangunan ruang kelas, perpustakaan, toilet, ruang guru, UKS, laboratorium, ruang ibadah, hingga untuk pengadaan sarana alat laboratorium, peralatan praktik, media pembelajaran, dan alat-alat TIK.

Baca Juga: 5 Laptop untuk Pelajar Terbaik 2021, Peluang Bisnis Baru Bagi UKM!

Besaran BOS dan DAK

besaran dana bos online dan dak

Di tahun 2021 ini, Pemerintah diketahui menyalurkan Dana BOS sebesar Rp52,5 triliun ke 216.662 satuan pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Indonesia.

Meskipun begitu, besaran Dana BOS yang diperoleh setiap sekolah akan berbeda-beda, tergantung dari jenjang sekolah serta jumlah peserta didik yang terdaftar di NISN Dapodik. Adapun rincian besaran Dana BOS adalah sebagai berikut:

  • Sekolah Dasar (SD), Rp 900.000 – Rp 1.960.000
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rp 1.100.000 – Rp 2.480.000
  • Sekolah Menengah Atas (SMA), Rp 1.500.000 – Rp 3.470.000
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Rp 1.600.000 – Rp 3.720.000
  • Sekolah Luar Biasa (SLB), Rp 3.500.000 – Rp 7.940.000.

Dana tersebut dapat dicairkan dan langsung digunakan untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembelajaran mulai dari mengembangkan perpustakaan, hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru, Solusi Tepat Meningkatkan Kesejahteraan Pengajar!

Sementara itu untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dana disalurkan ke beberapa jenjang pendidikan seperti PAUD, SD, SMP, SMA, SKB, dan SLB dengan nominal yang lebih besar dibandingkan Dana BOS.

Pasalnya, kebijakan anggaran DAK Fisik 2021 pada dasarnya merupakan kelanjutan dari program Merdeka Belajar episode tiga tahun lalu guna meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dana penggunaan Dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Adapun rincian pembagian DAK Fisik 2021 seperti yang dikutip dari djpk.kemenkeu.go.id adalah sebagai berikut:

  • Rp 398,34 miliar dengan sasaran 1.942 satuan pendidikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
  • Rp 7 triliun ditujukan ke 21.464 satuan pendidikan di jenjang SD (Sekolah Dasar).
  • Rp 657,84 miliar untuk 5.234 sekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama).
  • Rp 2,4 triliun akan dialokasikan ke 1.263 ke jenjang pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas).
  • Rp 3,05 triliun akan diberikan ke 1.282 sekolah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan).
  • Rp 110,15 miliar yang dialokasikan ke 150 satuan pendidikan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar).
  • Rp 125,37 miliar ke 360 sekolah di SLB (Sekolah Luar Biasa).

Peluang keuntungan bagi UKM dengan adanya BOS dan DAK Fisik

dana bos online dan dak

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa pihak satuan pendidikan yang mendapatkan bantuan dana Pemerintah diharuskan melakukan pembelanjaan melalui SIPLah.

Hal tersebut tentunya memberikan peluang besar bagi para UKM pendidikan yang ingin mendapatkan keuntungan besar dan mengembangkan skala bisnisnya dengan cara terjun sebagai penjual di SIPLah.

Baca Juga: Daftar 18 Mitra SIPLah dan Keuntungan Bagi UKM Pendidikan, Dijamin Panen Cuan!

Apalagi dengan bergabung sebagai penjual di SIPLah, maka UKM pendidikan berkesempatan mendapatkan pangsa pasar yang lebih luas yakni satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Selain itu, di SIPLah juga segala proses transaksi lebih aman karena diawasi langsung oleh Pemerintah.

Nah, agar bisnis pendidikan kamu dapat berjalan lancar dan bisa memenuhi segala permintaan pihak satuan pendidikan dengan cepat, maka modal menjadi salah satu kunci penting yang harus dipersiapkan.

Kamu tidak perlu khawatir soal ini, karena para vendor pendidikan dapat mengajukan pendanaan PO/Invoice dan khusus untuk penjual di SIPLah, LKPP, LPSE, dan e-Katalog dapat mengajukan pendanaan di Pintek melalui produk PO/Invoice SIPLah.

Melalui produk pendanaan tersebut, vendor pendidikan bisa mendapatkan pendanaan hingga miliaran rupiah dengan bunga efektif mulai dari 1,5 persen hingga 2,5 persen, tergantung credit scoring.

Segera kunjungi Pintek.id untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait pendanaan di Pintek atau melakukan diskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek maupun menghubungi Pintek di nomor 021-50884607.

Kamu juga bisa mendapatkan informasi menarik seputar Pintek dengan mengunjungi laman Instagram Pintek di @pintek.id dan @pintek.biz.

Artikel Terkait

Back to top button