
Cara Daftar SIPLah Kemendikbud Lengkap dengan Persyaratannya!
SIPLah Kemendikbud adalah platform untuk digunakan oleh sekolah agar mempermudah proses pengadaan barang dan jasa yang dananya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan begitu, sekolah dapat memenuhi kebutuhan belajar mengajar dengan berbelanja secara online.
Seluruh Satuan Pendidikan juga diharuskan untuk melakukan belanja barang dan jasa melalui SIPLah. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Dengan hadirnya SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), Pemerintah juga bisa lebih mudah mengawasi penggunaan dana BOS agar dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agar layanan SIPLah berjalan dengan baik, Pemerintah menggandeng sejumlah situs jual beli di Indonesia sehingga Satuan Pendidikan dapat lebih mudah dalam proses PBJ. Beberapa mitra resmi SIPLah yaitu Blibli, Blanja, Toko Ladang, Pesona Edu dan lainnya.
Tak hanya menguntungkan Satuan Pendidikan, kehadiran SIPLah tentu saja juga memberikan keuntungan untuk pelaku UKM seperti mendapatkan pasar yang jelas serta proses transaksi akan berjalan lebih aman karena mengikuti peraturan PBJ yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Karena itulah, banyak pelaku UKM yang ingin turut berkontribusi dengan bergabung menjadi penjual di SIPLah Kemendikbud. Nah, kamu bisa melakukan pendaftaran melalui situs resmi SIPLah langsung maupun lewat situs jual beli yang sudah bermitra dengan SIPLah.
Akan tetapi, sebelum itu pentingnya kamu mengetahui apa saja syarat dan ketentuan untuk mendaftar menjadi penjual SIPLah.
Syarat dan ketentuan daftar SIPLah
Setiap pelaku UKM yang ingin daftar menjadi SIPLah Kemendikbud, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui. Apa saja? Berikut di antaranya:
- Penyedia barang dan jasa harus melakukan pendaftaran menggunakan data yang benar.
- Penyedia barang dan jasa dapat mengatur produk jualannya selama masih mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Produk atau barang yang dijual merupakan barang asli atau original dan bukan barang kw, palsu atau bajakan.
- Penyedia barang dan jasa tidak dapat merubah nama toko dan juga nama akun.
- Penyedia barang dan jasa dilarang untuk melakukan duplikasi toko atau produk maupun melakukan tindakan yang mengarah ke persaingan tidak sehat.
- Penyedia barang dan jasa dilarang untuk melakukan tindakan kecurangan dalam transaksi.
Selain itu, untuk menjadi penjual di SIPLah maka setiap pelaku UKM diwajibkan untuk mengisi informasi penjual dan mengunggah berbagai dokumen yang dibutuhkan, seperti:
Untuk penjual badan usaha:
- Nama resmi
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat lengkap
- Nomor telepon
- Alamat email
- Nomor rekening
Untuk penjual perorangan:
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat lengkap
- Nomor telepon
- Alamat email
- Nomor rekening
SIPLah juga memiliki hak untuk menghapus toko penjual apabila didapati beberapa kondisi, seperti:
- Usia penjual masih di bawah 17 tahun.
- Penjual mendaftarkan nama perusahaan atau merek produk yang tidak memiliki bukti valid.
- Penjual melakukan tindakan yang tidak menyenangkan seperti menggunakan kalimat kasar atau vulgar, mengandung unsur SARA, melecehkan dan lainnya.
Cara daftar menjadi penjual SIPLah
Jika kamu tertarik untuk menjual produk barang dan jasa penunjang sekolah di SIPLah, kamu dapat langsung melakukan pendaftaran di situs SIPLah Kemendikbud maupun di situs jual beli yang sudah bermitra dengan SIPLah.
[Baca: Apa itu SIPLah dan Keuntungannya untuk UKM]
Lalu, seperti apa cara daftar menjadi penjual SIPLah? Berikut tahapannya:
- Mengunjungi situs resmi SIPLah Kemendikbud yang bisa dilakukan menggunakan PC atau laptop dan juga HP.
- Klik kategori “Kunjungi SIPLah” dan pilih “Mitra SIPLah”.
- Selanjutnya pilih mitra marketplace yang sudah bekerjasama dengan SIPLah Kemendikbud.
- Setelah itu, klik “Pendaftaran Penyedia” yang terdapat pada kolom mitra marketplace.
- Kamu akan dialihkan ke situs resmi marketplace yang sudah dipilih.
- Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi sejumlah informasi, seperti:
- Nama toko
- Jenis usaha
- Kelas usaha
- NPWP
- SIUP/TDP
- Lokasi
- Alamat
- Identitas penanggung jawab (nama, email, jabatan, KTP)
- Nomor rekening
- Dan mengunggah beberapa dokumen seperti KTP, NPWP, SIUP, TDP.
- Klik “Daftar” apabila kamu sudah mengisi seluruh informasi dan dokumen.
- Selanjutnya lakukan verifikasi email dan proses pendaftaran selesai.
Selain itu, kamu juga bisa langsung melakukan pendaftaran ke situs resmi marketplace yang sudah bekerjasama.
Contohnya SIPLah Blibli, kamu dapat mengunjungi situs Blibli dan memilih kategori SIPLah. Kamu hanya perlu melakukan registrasi atau pendaftaran dan mengisi beberapa dokumen yang sudah disebutkan di atas.
Tips sukses berjualan di SIPLah Kemendikbud
Berjualan di SIPLah Kemendikbud memang membuka peluang besar untuk para pelaku UKM untuk semakin mengembangkan bisnisnya. Sayangnya, kerap kali para penjual dihadapkan dengan masalah dana saat mendapatkan pemintaan dalam jumlah besar dari pihak sekolah.
Tapi kini para penjual sudah tak perlu khawatir, karena mereka dapat mengajukan pinjaman dengan hanya menggunakan invoice dari sekolah di Pintek. Dengan begitu, para penjual dapat memenuhi semua permintaan dari sekolah.
Pintek itu sendiri adalah perusahaan yang bergerak di finansial teknologi yang bertujuan untuk mendukung pendidikan di Indonesia melalui layanan keuangan.
Para pelaku UKM juga tak perlu takut mengajukan pinjaman karena Pintek sudah memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah terdaftar sebagai anggota di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dengan begitu, dapat dipastikan seluruh transaksi terjamin keamanannya.
Kamu selaku penjual di SIPLah Kemendikbud bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp 2 miliar dengan penawaran bunga efektif yang sangat kompetitif yaitu mulai dari 1,5% hingga 2,5%, tergantung dari credit scoring.
Lalu, bagaimana cara mengajukan invoice financing di Pintek?
Ada lima tahapan yang harus kamu lewati untuk mendapat pinjaman di Pintek, yaitu:
- Mengunjungi situs Pintek.
- Mengisi form yang tersedia dan melampirkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan.
- Tim Pintek akan melakukan penilaian kredit untuk menentukan status permohonan dan credit scoring.
- Apabila permintaan disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening yang sudah didaftarkan.
Untuk mendukung penjual SIPLah di seluruh Indonesia, Pintek menawarkan berbagai promo menarik untuk para vendor agar bisa lebih maksimal meraup keuntungan. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi situs resmi Pintek maupun berdiskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek.
Tunggu apalagi, segera ajukan pinjaman kamu di Pintek agar bisnismu dapat berkembang pesat.