Karier

Cara Klaim JHT dan Peraturan Baru Seputar Pencairannya

Peraturan terkait klaim JHT mengalami perubahan tahun ini. Simak cara pencairan JHT beserta aturan barunya berikut ini!
Belakangan JHT atau Jaminan Hari Tua menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama para buruh. Adanya perubahan mengenai aturan pencairan menuai kontroversi. Ada yang menyebut perubahan aturan sudah sesuai dengan esensi JHT, tetapi tak sedikit yang menyatakan keberatan. Bagaimana sebenarnya cara pencairan atau klaim JHT dan seperti apa peraturan barunya?
JHT sendiri adalah singkatan dari Jaminan Hari Tua yang dananya berasal dari iuran bulanan yang dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. JHT akan dibayar tunai sekaligus jika pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total sehingga tidak bisa bekerja atau meninggal dunia. Untuk mengetahui lebih jauh terkait klaim JHT dan aturan barunya, simak pembahasan lengkapnya berikut ini!
Baca Juga: Cukup 9 Langkah, Strategi Ini Membuat Bisnis Lebih Sukses

Cara klaim JHT secara Offline

Pencairan JHT bisa dilakukan secara offline maupun online. Bagi pekerja yang ingin melakukan klaim secara offline, langkah-langkahnya adalah:

  • Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS di kota tempat domisili pekerja
  • Isi data form pengajuan klaim JHT
  • Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan yakni fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan (dan kartu aslinya), fotokopi kartu identitas (KTP atau paspor beserta dengan dokumen aslinya), fotokopi kartu keluarga (dan dokumen aslinya), buku tabungan yang masih berlaku (untuk kepentingan pengiriman dana), surat keterangan masih bekerja, sudah berhenti atau PHK
  • Dapatkan nomor antrean dan tunggu sampai Anda dipanggil untuk wawancara dan pengambilan foto
  • Petugas akan memberikan informasi mengenai kapan dana akan dikirimkan ke rekening Anda. Jangan lupa untuk tracking klaim JHT Anda untuk mengetahui apakah proses pencairan sudah selesai atau belum

Cara Klaim JHT Online

Bagi pekerja yang tinggal jauh dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan saldo JHT bisa dilakukan secara online. Ada pun caranya adalah:

  • Akses ke website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. atau download aplikasi BPJSTKU di Google Play atau Apple App Store. Nantinya Anda juga bisa menggunakan aplikasi ini untuk lacak klaim JHT yang dilakukan
  • Jika Anda sudah punya akun BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya, Anda tinggal login saja dengan memasukkan username dan password. Tapi jika belum daftarkan diri terlebih dahulu lewat kolom “Daftar Pengguna”
  • Setelah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT
  • Pada layar, akan muncul halaman baru dengan beberapa kolom yang harus diisi seperti cara pengisian formulir klaim JHT offline. Pada kolom KPJ, masukkan nomor kartu BPJS Anda kemudian di kolom Keperluan, klik “Pengajuan Klaim”
  • Selanjutnya Anda akan diminta untuk memilih Jenis Klaim. Ada 3 opsi yang bisa dipilih yakni Mengundurkan Diri, Mencapai Usia Pensiun atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
  • Setelah semua data dilengkapi, tekan “Kirim”
  • Di halaman baru, Anda akan diminta untuk melengkapi berkas. Persyaratan berkas yang diminta sama dengan pencairan offline. Unggah semua berkas secara online sampai selesai lalu tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan lewat email
  • Dalam email tersebut Anda akan memperoleh informasi kapan dan di mana proses klaim saldo JHT bisa dilakukan sekaligus alamat kantor cabang yang harus Anda datangi
  • Di hari yang sudah dijadwalkan, bawa semua berkas yang sudah dimasukkan sebelumnya lewat aplikasi dan pencairan saldo JHT akan diproses. Jangan lupa tanyakan kepada petugas berapa lama kira-kira saldo akan Anda terima.

Baca Juga: Apa itu Modal Kerja untuk Bisnis? 3 Hal Ini Penentunya

Aturan Baru Terkait Klaim JHT

Seperti yang sudah disinggung pada awal artikel, beberapa waktu yang lalu pemerintah mengeluarkan aturan terkait pencairan JHT. Berdasarkan aturan lama dalam PP No. 60 Tahun 2015, saldo JHT dapat diklaim sebesar 10%, 30% sampai 100% oleh pekerja tanpa menunggu waktu pensiun (56 tahun) atau menunggu waktu keanggotaan 10 tahun.
Jika Anda masih bekerja, saldo yang bisa diambil hanya 10% dan 30% saja. Tapi bagi yang sudah tidak bekerja karena kondisi tertentu, saldo JHT bisa diambil seluruhnya.
Baca Juga: 5 Kalimat Sakti Ini Bisa Memotivasi Anda Jadi Miliarder
Pada 2 Februari 2022 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan mengenai pembaruan aturan pencairan dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja baru bisa mengambil saldo JHT-nya setelah masuk usia pensiun yakni 56 tahun. Aturan ini rencananya akan mulai diberlakukan pada 4 Mei 2022.
Kabar ini menuai reaksi panas dari masyarakat, terutama kaum pekerja yang merasa aturan baru tersebut tidak adil. Jadi seandainya ada buruh yang di-PHK saat berumur 40 tahun, dia baru bisa mencairkan dana JHT-nya 16 tahun kemudian.
Penolakan aturan tersebut muncul lewat petisi online di change.org. Digagas oleh Suhari Ete, hanya dalam beberapa jam petisi itu sudah ditandatangani lebih dari 35 ribu orang dan menjadi ratusan ribu dalam beberapa hari kemudian.
Kecaman terhadap aturan baru pun muncul dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. KSPI menganggap peraturan baru itu merugikan para buruh. Setelah melalui beberapa dialog, Presiden Jokowi bersama Menaker memutuskan untuk melakukan peninjauan ulang dan memperbarui kembali aturan tersebut.
Namun, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi agar syarat JHT perlu dipermudah, maka Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun akhirnya dibatalkan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi membatalkan Permenaker tersebut dan mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT disesuaikan ke aturan lama.

Punya Bisnis di Bidang Pendidikan, Ajukan Langsung Pendanaan ke Pintek

Jika saat ini Anda sedang merintis bisnis untuk persiapan pensiun dan bisnis Anda kebetulan adalah pengadaan peralatan sekolah, maka jangan ragu memanfaatkan pendanaan yang ditawarkan oleh Pintek.
Pasalnya, Pintek memberikan solusi layanan keuangan kepada para pemangku di dunia pendidikan, termasuk UKM yang menawarkan barang dan jasa untuk mendukung pendidikan di Indonesia. Di Pintek, UKM pendidikan yang membutuhkan modal bisnis dapat mengajukan pinjaman dana melalui dua jenis produk pendanaan yang tersedia, yaitu Pendanaan PO Invoice dan PO/Invoice SIPLah.
Pendanaan PO Invoice bisa digunakan oleh para pelaku usaha pendudukan untuk memenuhi pesanan dari sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. Produk pendanaan ini berupa invoice financing untuk membayar faktur atau tagihan pemohon kepada vendor.
Pendanaan ini dapat digunakan guna membayar semua jenis pembelian dan pengadaan barang oleh lembaga pendidikan (sebagai pembeli), termasuk infrastruktur. Serta bisa dipakai untuk membayar kegiatan lainnya seperti proyek, acara, maupun promosi di lembaga pendidikan.
Sedangkan Pendanaan PO Invoice SIPLah ditujukan untuk para pelaku usaha di sektor pendidikan, yang secara khusus telah berkecimpung di SIPLah.
Melalui pendanaan ini, UKM pendidikan bisa mendapatkan pembiayaan hingga Rp2 miliar hanya dengan menjaminkan invoice yang sedang berjalan.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi seluruh pesanan dari sekolah atau lembaga pendidikan seperti pengadaan media pembelajaraan elektronik, renovasi infrastruk sekolah dan lain sebagainya.
Selain itu, Pintek merupakan salah satu perusahaan teknologi finansial yang legal karena sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pintek juga terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan menerapkan standar kebijakan privasi berdasarkan sertifikasi ISO 27001:2013 yang menjamin data dan informasi peminjam.
Informasi menarik seputar Pintek bisa didapatkan dengan mengunjungi laman Instagram Pintek di @pintek.id dan @pintek.biz.

 

Leave a Reply

Back to top button