Guru

Cari Tahu tentang Sertifikasi Guru, Syarat, Besar Tunjangan dan Cara Mengurusnya di Sini!

Apa itu sertifikasi guru dan apa saja keuntungannya bagi para tenaga pendidik? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel ini!
Menjadi seorang guru merupakan tugas yang mulia. Menjadi guru artinya memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan generasi penerus bangsa. Sebagai salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap para guru, pemerintah mengadakan program insentif. Namun, untuk bisa mendapatkannya, setiap guru harus mengikuti sertifikasi guru terlebih dahulu.

Apa Itu Sertifikasi Guru dan Tujuannya?

Seorang guru harus memiliki standar tertentu untuk bisa dikatakan sebagai pendidik profesional. Sertifikasi ini merupakan salah satu cara untuk menentukan standar tersebut. Sertifikat yang diberikan kepada guru dari proses sertifikasi merupakan dokumen yang menjadi bukti formal bahwa guru tersebut adalah seorang guru yang profesional.
Sertifikasi bukanlah sebuah tujuan melainkan sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Diperlukan kesadaran dan pemahaman dari berbagai pihak bahwa sertifikasi digunakan untuk mencapai guru yang berkualitas. Dengan kualitas mumpuni dan memiliki kompetensi guru sesuai standar, diharapkan anak-anak didik yang dihasilkan juga memiliki kualitas yang sama baiknya. Sertifikasi guru dilakukan dengan beberapa tujuan, yakni:

  • Sebagai penentu layak atau tidaknya seorang guru menjadi agen pembelajaran yang mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Sebagai salah satu langkah dalam peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan.
  • Menaikkan derajat dan martabat guru sebagai pencetak generasi penerus.

Apa Saja Persyaratan Sertifikasi Guru?

Semua guru baik yang sudah PNS maupun non-PNS bisa mengikuti program sertifikasi guru. Persyaratan yang dibutuhkan sama dengan PPG (Pendidikan Profesi Guru). Syarat sertifikasi guru tersebut antara lain adalah:

Syarat Umum

Syarat sertifikasi guru yang umum antara lain adalah:

  • Menempuh pendidikan terakhir tingkat sarjana atau diploma IV.
  • Masih bertugas mengajar dalam periode pengangkatan sampai dengan Desember 2015 (berlaku untuk PNS maupun non-PNS).
  • Belum punya sertifikat pendidik.
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  • Berumur maksimal 58 tahun.
  • Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih.
  • Sehat fisik maupun mental serta tidak menggunakan narkoba.
  • Berkelakuan baik.

Syarat Berkas/Dokumen

  • Fotokopi ijazah (dilegalisasi oleh institusi pendidikan terkait)
  • Fotokopi SK pengankatan pertama dan 5 tahun terakhir (dilegaliasi oleh Dinas Pendidikan bagi yang PNS dan sekolah negeri bagi yang non-PNS). SK yang dilegalisasi adalah SK 2 tahun terakhir berurutan.
  • Jika tenaga pendidik tersebut adalah guru non-PNS (baik sekolah swasta atau negeri) wajib menunjukkan bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
  • Surat izin mengikuti PPG dari pemerintah daerah (bagi guru PNS di sekolah negeri) dan dari ketua yayasan (bagi guru tetap yayasan).
  • Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh lembaga terkait
  • Surat keterangan sehat fisik dan psikis dari rumah sakit
  • SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian

Baca Juga: Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru Di Era Digital

Berapa Besaran Tunjangan untuk Sertifikasi Guru?

Besaran tunjangan yang diberikan untuk guru yang sudah memiliki sertifikat bervariasi. Berdasarkan aturan dari Permendiknas No. 72 tahun 2008, disebutkan bahwa guru honorer tetap yang bukan PNS dan belum punya jabatan fungsional akan memperoleh tunjangan tetap atau gaji sertifikasi guru sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.
Jadi, jika kamu adalah guru honorer yang sudah memiliki sertifikat, kamu akan mendapatkan tambahan gaji sesuai nilai yang disebutkan di atas selain dari gaji bulanan yang diterima. Nilai TPG (Tunjangan Profesi Guru) tersebut akan berubah jika kamu mendapatkan posisi fungsional.
Lalu, bagaimana dengan besaran TPG bagi guru yang sudah berstatus PNS? Nilainya tergantung pada besaran gaji pokok golongan guru tersebut.

Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikasi Guru?

Sertifikasi guru bisa dilakukan dengan dua cara, yakni PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan. Langkah-langkah untuk kedua metode ini juga berbeda. Bagi yang ingin mengikuti sertifikasi lewat PPG pra jabatan, maka langkah-langkahnya adalah:

  • Langsung mendaftar ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) selama waktu pendaftaran sudah dibuka.
  • Menyiapkan biaya kuliah PPG pra jabatan sebesar Rp7.500.000 sampai dengan Rp9.000.000.
  • Mengikuti pendidikan selama 2 semester.

Sementara itu, untuk guru yang ingin mengikuti PPG dalam jabatan, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Mengikuti pre tes lewat SimPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan).
  • Setelah mengikuti tes, jika guru tersebut masuk ke dalam kuota, maka dia akan mendapatkan panggilan untuk ikut PPG dalam jabatan.

Itulah beberapa informasi penting terkait sertifikasi bagi para guru. Jangan lupa cek sertifikasi guru dan informasinya secara berkala untuk mengetahui jadwalnya. Untuk mendukung kemajuan dalam dunia pendidikan bersama pemerintah, Pintek.id juga memberikan dukungan nyata lewat kerja sama dengan lembaga pendidikan.
Lembaga pendidikan yang sudah bekerja sama dengan Pintek.id bisa menawarkan program cicilan mulai dari 0% yang bisa dimanfaatkan oleh para orang tua. Dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk membayar berbagai kebutuhan siswa/mahasiswa mulai dari uang pangkal, UKT, uang semester hingga biaya penelitian. Dengan skema cicilan, pemenuhan biaya pendidikan jadi lebih ringan bagi para orang tua.
Untuk mendukung usaha pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa, Pintek menawarkan program kerja sama lembaga pendidikan.
Memperbaharui peralatan sekolah juga merupakan tugas wajib yang dilakukan pengelola lembaga pendidikan demi kelancaran proses PTM. Semua ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, sekolah dapat mengajukan pendanaan ke Pintek, salah satu fintech yang membantu mendorong terlaksananya pendidikan ideal di Indonesia.
Pintek memiliki skema pendanaan “Pintek Institution”. Salah satu yang tergabung dalam skema itu adalah produk yang bernama Pinjaman Modal Kerja. Produk ini dikhususkan untuk institusi atau lembaga pendidikan yang dapat memberi pinjaman dana hingga miliaran rupiah kepada pihak sekolah atau lembaga pendidikan untuk menunjang program-program yang diadakan.
Melalui pendanaan ini, sekolah bisa melakukan perbaikan, penambahan, maupun pembaharuan fasilitas belajar mengajar secara optimal. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya. Mari memberi lingkungan terbaik dan nyaman bagi anak untuk menimba ilmu sebaik-baiknya.
TIdak perlu khawatir, sebab Pintek sudah mendapat izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar sebagai anggota di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Info lebih lanjut, langsung diskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek. Kunjungi juga Instagram @pintek.id dan @pintek.biz untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Leave a Reply

Back to top button