Dana BOS

Catat, Ini Daftar Lengkap Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja

Dana BOS Kinerja berbeda dengan Reguler. Dana ini diberikan bagi Sekolah Penggerak dan Berprestasi. Apa saja kegunaannya? Simak selengkapnya di sini.
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat dana BOS adalah dana bantuan pendidikan dari Pemerintah yang disalurkan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia guna menunjang berbagai kebutuhan belajar mengajar.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020, jenis dana Bantuan Operasional Sekolah ini dibagi menjadi tiga, meliputi BOS Reguler, BOS Kinerja, serta BOS Afirmasi. Ketiga jenis dana ini memiliki target penerima dan penggunaan yang berbeda-beda.
Untuk mengetahui secara lebih lanjut mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah kategori Kinerja, mari simak ulasan berikut ini sampai selesai.

Apa itu dana BOS Kinerja?

Jika mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022, yang dimaksud dengan BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Jadi, secara umum, BOS Kinerja memang berbeda dengan BOS Reguler. Jika BOS Reguler dapat diberikan kepada berbagai sekolah tanpa kriteria khusus, maka BOS Kinerja ini hanya dapat diberikan kepada sekolah-sekolah tertentu sebagaimana yang dijelaskan di atas.
Baca Juga: Syarat Pencairan Dana BOS 2022

Penerima Dana BOS

Masih berdasar dari peraturan yang sama, penyaluran dana BOS Kinerja ini menyasar pada dua jenis sekolah. Pertama adalah sekolah penggerak, dan yang kedua adalah sekolah berprestasi. Keduanya memiliki beberapa perbedaan.

Sekolah Penggerak

Sekolah Penggerak adalah salah satu program yang digagas oleh Kemendikbud Ristek guna menggerakkan atau mengakselerasi sekolah-sekolah di Indonesia, baik negeri maupun swasta agar dapat lebih maju.
Program ini merupakan program yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan hingga semua sekolah yang ada di Indonesia dapat menjadi bagian dari Sekolah Penggerak.
Fokus kegiatan dalam program Sekolah Penggerak meliputi pengembangan holistik (sistem keseluruhan sebagai suatu kesatuan) antara karakter dan kompetensi hasil belajar para siswa. Kompetensi yang dimaksud adalah dalam bidang numerasi dan literasi.
Sekolah Penggerak yang dapat menerima BOS Kinerja adalah sekolah-sekolah tertentu yang telah memenuhi syarat. Berikut ini adalah beberapa persyaratannya seperti yang tercantum dalam Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022.
Pertama, sekolah tersebut harus sudah menjadi penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan. Kedua, sekolah juga telah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian sebagai pelaksana dari program Sekolah Penggerak yang telah dicanangkan.

Sekolah Berprestasi

Secara umum, Sekolah Berprestasi adalah sekolah yang memiliki pencapaian baik dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kurun waktu tertentu. Biasanya, hasil dari pencapaian ini akan diganjar dengan berbagai apresiasi ataupun penghargaan dari beberapa pihak.
Contoh Sekolah Berprestasi bisa dilihat dari beberapa kriteria, seperti kepemimpinan sekolah yang baik dan profesional, warganya paham terhadap visi dan misi sekolah, kegiatan belajar mengajar menyenangkan, para guru memiliki rencana pembelajaran yang baik, pemahaman siswa terhadap hak dan kewajiban mereka sangat baik, dan sebagainya.
Sekolah-sekolah dengan kriteria seperti di atas dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri berikut ini, dapat menjadi penerima BOS Kinerja.
Pertama, ia adalah sekolah penerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan. Kedua, memiliki setidaknya tiga murid yang berprestasi pada perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Ketiga, punya prestasi sekolah di tingkat nasional dan/atau internasional. Keempat,  bukan termasuk pelaksana program Sekolah Penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Besaran Alokasi Dana

Berbeda dengan penghitungan alokasi dana BOS sekolah yang didasarkan pada besaran satuan BOS Reguler pada masing-masing daerah yang dikalikan dengan jumlah banyaknya peserta didik, besaran alokasi BOS Kinerja ditetapkan secara terpisah berdasar aturan menteri.
Hal ini memungkinkan jumlah dana yang akan diberikan bagi penerima BOS Kinerja tidak akan sama untuk satu sekolah dan sekolah lainnya. Namun, berdasar Permendikbud No. 24 Tahun 2020, alokasi BOS Kinerja disebutkan sebesar Rp60 juta untuk setiap sekolah (dengan berbagai ketentuan).

Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja

Penggunaan BOS Kinerja pada masing-masing sekolah penerima memiliki perbedaan komponen. Hal ini disebabkan kebutuhan pada masing-masing sekolah tersebut juga berbeda.

Sekolah Penggerak

Untuk Sekolah Penggerak, BOS Kinerja yang diberikan oleh Pemerintah bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sebagai berikut: (1) pengembangan sumber daya manusia (SDM), (2) kegiatan pembelajaran dengan paradigma (model) baru, (3) program digitalisasi sekolah, dan (4) perencanaan berbasis data.

Sekolah Berprestasi

Sementara itu, untuk Sekolah Berprestasi, dana dari BOS Kinerja dapat dipergunakan untuk melaksanakan beberapa aktivitas penunjang proses kegiatan belajar mengajar seperti berikut: (1) pelaksanaan asesmen kebugaran dan talenta, (2) pelatihan serta pengembangan prestasi, (3) pengelolaan informasi serta data talenta, dan (4) berbagai kegiatan aktualisasi prestasi.
Demikian ulasan mengenai dana BOS Kinerja dengan berbagai kriteria penerima dan penggunaan dananya. Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan-peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemdikbud Ristek,
Baca Juga: Dana BOS 2022, Begini Strategi Seller SIPLah Memanfaatkannya
Bagi Anda para pelaku usaha yang sedang mendapat pesanan kebutuhan sekolah menggunakan uang BOS, khususnya yang sudah tergabung dalam aplikasi SIPLah, Pintek memiliki Pendanaan PO Invoice SIPLah.
Pendanaan ini ditujukan untuk para pelaku usaha di sektor pendidikan, yang secara khusus telah berkecimpung di SIPLah. Melalui pendanaan ini, UKM pendidikan bisa mendapatkan pembiayaan hingga Rp2 miliar hanya dengan menjaminkan invoice yang sedang berjalan.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi seluruh pesanan dari sekolah atau lembaga pendidikan seperti pengadaan media pembelajaraan elektronik, renovasi infrastruk sekolah dan lain sebagainya.
Aman, karena Pintek merupakan salah satu perusahaan teknologi finansial yang legal karena sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pintek juga terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan menerapkan standar kebijakan privasi berdasarkan sertifikasi ISO 27001:2013 yang menjamin data dan informasi peminjam.
Informasi menarik seputar Pintek bisa didapatkan dengan mengunjungi laman Instagram Pintek di @pintek.id dan @pintek.biz.

Leave a Reply

Back to top button