SIPLah

Syarat Mendapatkan Dana BOS 2022 dan Ketentuan Penggunaannya, Simak Baik-Baik!

Tidak terasa tinggal beberapa pekan lagi kita akan memasuki tahun baru 2022. Momen pergantian tahun ini mungkin menjadi salah satu yang paling ditunggu-tunggu oleh para lembaga pendidikan karena artinya akan ada penyaluran dana BOS 2022 dari Pemerintah

Dana BOS adalah program yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam bentuk penyaluran dana untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat memberikan kegiatan pembelajaran yang lebih optimal kepada para siswa.

Kehadiran dana BOS tentu saja menjadi angin segar bagi setiap satuan pendidikan karena dengan begitu, maka pihak sekolah dapat memenuhi seluruh kebutuhan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Jika melihat dari Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS dibagi ke dalam tiga tahap berdasarkan selesainya pelaporan, yaitu:

  • Tahap I cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya
  • Tahap II cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya
  • Tahap III cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran.

Oleh karena itu, agar sekolah bisa mendapatkan dan BOS 2022, pihak sekolah wajib untuk memberikan laporan penggunaan dana BOS di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Perbedaan Dana BOS Online dan DAK Serta Keuntungannya Bagi UKM Pendidikan

Syarat mendapatkan dana BOS 2022

syarat mendapatkan dana bos 2022

Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis pengelolaan dana BOS Reguler, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dimiliki sekolah agar bisa mendapatkan dana BOS. Adapun sejumlah persyaratan dan kriteria tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Satuan pendidikan harus terdaftar di Dapodik saat batas cut off dilakukan.
  • Satuan pendidikan harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Satuan pendidikan bukan termasuk ke dalam Satuan Pendidikan Kerjasama.
  • Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun terakhir.
  • Satuan pendidikan memiliki izin operasional aktif khusus untuk sekolah swasta.

Namun, persyaratan terkait jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang tersebut belakangan menarik perhatian Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

Nadiem memastikan bahwa persyaratan sekolah penerima dana BOS memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku di tahun 2022.

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” ungkap Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (8/9).

Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19 yang dirasa cukup ekstrem, sehingga diperlukan fleksibilitas mengenai peraturan Juknis dana BOS Reguler tersebut.

Lagi pula, Nadiem menuturkan bahwa persyaratan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2019 lalu, tapi belum diberlakukan pada 2021 karena belum memasuki tiga tahun dan berdasarkan aturan, hal itu ada tenggang waktunya.

Baca Juga: Untung Jutaan Rupiah Setiap Hari, ini Keuntungan SIPLah untuk Penjual!

Ketentuan penggunaan dana BOS 2022

ketentuan penggunaan dana bos 2022

Juknis dana BOS 2022 memang belum diterbitkan oleh Pemerintah, khususnya Kemendikbud. Namun, jika merujuk Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 dan pernyataan dari Nadiem Makarim terkait fleksibilitas minimum jumlah peserta didik di lembaga pendidikan, maka dapat disimpulkan kalau ketentuan penggunaan dana BOS 2022 tidak akan jauh berbeda dengan dana BOS 2021.

Pemerintah akan memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menggunakan dana BOS yang sudah diberikan sesuai dengan kebutuhan di lembaga pendidikan tersebut, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional seperti misalnya pembiayaan honor

Jika dahulu gaji guru honorer dari dana BOS hanya boleh digunakan maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta, maka berdasarkan aturan terbaru menjadi maksimal 50 persen untuk keduanya.

Dengan begitu, sekolah memiliki kewenangan penuh atas penggunaan dana BOS. Akan tetapi, dana BOS yang disalurkan hanya dapat digunakan untuk keperluan sekolah bukan keperluan pribadi.

Oleh karena itu, ada 14 larangan penggunaan dana BOS yang harus dipatuhi pihak sekolah, antara lain sebagai berikut:

  • Menyimpan dana BOS dengan tujuan untuk dibungakan.
  • Dana BOS dipinjamkan kepada pihak lain.
  • Membeli software pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis.
  • Menyewa aplikasi pendataan PPDB online.
  • Membiayai kegiatan yang bukan menjadi prioritas sekolah.
  • Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
  • Membeli pakaian yang bukan untuk keperluan sekolah.
  • Digunakan untuk melakukan rehabilitasi sedang dan berat.
  • Membangun gedung atau ruangan baru.
  • Membeli saham.
  • Membiayai kegiatan yang sudah dibayarkan secara penuh oleh Pemerintah.
  • Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS.
  • Bertindak sebagai distributor pembelian buku.
  • Membiayai kegiatan yang diselenggarakan di luar dinas pendidikan.

Baca Juga: Proses Pengadaan Barang di Sekolah untuk UKM Pendidikan Agar Bisnis Berkembang Pesat!

Cara lapor dana BOS online

cara lapor dana bos online

Seperti yang sudah disinggung di atas, agar bisa mendapatkan dana BOS 2022 dari Pemerintah, maka pihak sekolah wajib untuk memberikan laporan penggunaan dana bos di tahun sebelumnya. Proses lapor penggunaan dana BOS juga kini jauh lebih mudah karena dapat dilakukan secara online.

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk mengisi laporan terkait penggunaan dana BOS secara online, yaitu sebagai berikut:

  • Mengunjungi situs resmi Kemdikbud.
  • Pilih login dengan memasukkan username dan password Dapodik, lalu klik tombol Login.
  • Setelah berhasil login, kamu akan masuk ke halaman Dashboard lapor BOS.
  • Pada halaman tersebut terdapat menu yang terletak di bagian samping yaitu Profil Sekolah, Lapor dan Logout.
  • Klik menu Lapor dan pilih Tambah untuk mengirimkan pelaporan dana BOS.
  • Memilih tahun Anggaran dan Triwulan.
  • Mengisi Penerimaan Dana pada form yang sudah tersedia, seperti:
    • Jumlah dana BOS yang diterima
    • Sisa triwulan
    • Total dana diterima
  • Mengisi Penggunaan Dana per Komponen yang terdiri dari:
    • Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
    • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa
    • Kegiatan ulangan dan ujian
    • Pengelolaan sekolah
    • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
    • Pengembangan manajemen sekolah
    • Langganan daya dan jasa
    • Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah
    • Pembayaran honor
    • Pembelian/perawatan alat multimedia pembelajaran
    • Dan lain sebagainya.
  • Klik tombol Proses jika sudah selesai melakukan pengisian.

Proses pelaksanaan lapor dana BOS online harus dilakukan oleh Bendahara BOS di sekolah, yaitu pihak yang ditunjuk untuk mendapat tugas tambahan dari kepala sekolah.

Sementara itu untuk mendapatkan akun Dapodik, pihak satuan pendidikan dapat menghubungi operator Dapodik sekolah masing-masing.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Lapor BOS Online 2021 Agar Penyaluran Dana Lancar!

Sekolah wajib belanja di SIPLah

sekolah wajib belanja di siplah

Dana BOS yang sudah masuk ke rekening sekolah tentu saja bisa langsung dipergunakan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa (PBJ) guna mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Namun, pihak sekolah diwajibkan untuk melakukan transaksi PBJ tersebut di platform SIPLah melalui marketplace yang sudah bekerjasama seperti Blibli, Pesona Edu, Toko Ladang, dan masih banyak lainnya.

Baca Juga: Daftar 18 Mitra SIPLah dan Keuntungan Bagi UKM Pendidikan, Dijamin Panen Cuan!

Hal tersebut tentunya memberikan peluang besar bagi para UKM pendidikan yang ingin mendapatkan keuntungan besar dan mengembangkan skala bisnisnya dengan cara terjun sebagai penjual di SIPLah.

Apalagi dengan bergabung sebagai penjual di SIPLah, maka UKM pendidikan berkesempatan mendapatkan pangsa pasar yang lebih luas yakni satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Selain itu, di SIPLah juga segala proses transaksi lebih aman karena diawasi langsung oleh Pemerintah.

Nah, agar bisnis di SIPLah berjalan lancar, pastikan kalau kamu memiliki dana yang cukup untuk memenuhi seluruh permintaan dari pembeli.

Kamu tidak perlu khawatir soal ini, karena para vendor pendidikan dapat mengajukan pendanaan PO/Invoice SIPLah di Pintek.

Melalui produk pendanaan tersebut, vendor pendidikan bisa mendapatkan pendanaan hingga miliaran rupiah dengan bunga efektif mulai dari 1,5 persen hingga 2,5 persen, tergantung credit scoring.

Segera kunjungi Pintek.id untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait pendanaan di Pintek atau melakukan diskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek maupun menghubungi Pintek di nomor 021-50884607.

Kamu juga bisa mendapatkan informasi menarik seputar Pintek dengan mengunjungi laman Instagram Pintek di @pintek.id dan @pintek.biz.

Artikel Terkait

Back to top button