Bisnis

Bagaimana Sih Cara Menghitung Dana Perimbangan Yang Benar? Berikut Penjelasannya Untuk Anda

Dana Perimbangan – Memahami konsep dan perhitungan dana alokasi umum. Di era reformasi saat ini, urusan atau kewenangan wajib yang begitu luas dilimpahkan ke daerah memiliki konsekuensi pembiayaan, sedangkan jika suatu daerah mengandalkan penerimaan dan penerimaan dari daerah atau PAD, maka masih kurang untuk membiayai semua urusan wajib yang diajukan oleh pemerintah.

Untuk itu diperlukan dana pusat yang disampaikan kepada daerah dalam upaya mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal yang disebut Dana Perimbangan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Mengenal Lebih Dalam Tentang Segmentasi Pasar dan Manfaatnya Untuk Bisnis

Dana Perimbangan tersebut meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). DAU dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten atau kota. Proporsi DAU untuk wilayah provinsi dan untuk wilayah kabupaten atau kota ditentukan sesuai dengan perimbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten atau kota.

Perhitungan Dana Alokasi Umum

Perhitungan Dana Alokasi Umum Menurut UU No. 33 tahun 2004 seperti yang Anda sebutkan sebelumnya. DAU dialokasikan ke daerah dengan menggunakan rumus DAU berdasarkan Alokasi Dasar dan Celah Fiskal dengan proporsi pembagian DAU untuk wilayah provinsi dan kabupaten / kota masing-masing 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah DAU secara nasional.

Rumus DAU per area 

  1. DAU = AD + CF
  2. DAU adalah alokasi DAU per daerah
  3. AD = Alokasi DAU berdasarkan Alokasi Dasar
  4. CF = alokasi DAU berdasarkan Kesenjangan Fiskal

Kebutuhan Fiskal adalah kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik dasar yang diukur dari variabel-variabel berikut:

  1. Jumlah Penduduk
  2. Wilayah teritorial, yang meliputi wilayah daratan dan wilayah perairan;
  3. Indeks Mahal Konstruksi
  4. Indeks Pembangunan Manusia
  5. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita

Cara Menghitung Kesenjangan Fiskal:

Rumus perhitungan Celah Fiskal dan Kapasitas Fiskal adalah:

  1. CF = KbF – KpF
  2. CF = Kesenjangan Fiskal
  3. KbF = Kebutuhan Fiskal
  4. KpF = Kapasitas Fiskal

Kebutuhan Fiskal dihitung dengan rumus:

  1. KbF = TBR (∑1IP + ∑2IW + ∑3IKK + ∑4IPM + ∑5IPDRB / Kapita)
  2. TBR = Rata-rata Total Belanja Daerah
  3. IP = Indeks Populasi
  4. IW = Indeks Regional
  5. IKK = Indeks Biaya Konstruksi
  6. HDI = Indeks Pembangunan Manusia
  7. IPDRB = indeks PDRB per kapita
  8. ∑ = bobot indeks setiap variabel

Rumus yang digunakan untuk menghitung Kapasitas Fiskal adalah:

  1. KpF = PAD + DBH SDA + DBH Pajak
  2. PAD = Pendapatan Asli Daerah
  3. DBH Pajak = Dana Bagi Hasil termasuk Cukai Tembakau yang baru kita miliki

Apakah Alokasi DAU Memenuhi Prinsip Keadilan?

Umumnya masyarakat beranggapan bahwa DAU harus bertujuan untuk pemerataan pendapatan antar daerah (baik nominal maupun per kapita). Tujuan pemerataan pendapatan antardaerah hanya baik untuk dijadikan acuan yang ideal tetapi bukan tujuan yang dapat dicapai secara fungsional.

Jika transfer DAU ditujukan langsung untuk pemerataan pendapatan per kapita, maka implikasinya adalah desain transfer DAU harus mengacu pada perbedaan tingkat pendapatan antar daerah. Daerah berpenghasilan tinggi akan diberi dana lebih sedikit, sedangkan daerah berpenghasilan rendah diberi dana lebih.

Baca Juga : Pasar Persaingan Sempurna dan Kelebihannya, Pengusaha Wajib Tahu!

Jika hal ini dilakukan, berarti pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada daerah berpenghasilan rendah dan memberikan insentif agar daerah tertinggal. Pemberian layanan langsung untuk memeratakan pendapatan perkapita akan mem penalti daerah-daerah yang telah berupaya keras untuk meningkatkan PAD-nya.

Seperti Kabupaten Indragiri Hulu yang telah berusaha keras untuk meningkatkan PAD-nya. Dalamnya dengan melayani masyarakat, pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu membutuhkan dana yang cukup besar untuk pelayanan pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur bagi seluruh warganya.

Alokasi DAU diharapkan mampu mengurangi dampak negatif yang mewakili Kabupaten Indragiri Hulu yang ditimbulkan dari pengaruh negatif daerah di sekitar Kabupaten Indragiri Hulu. Misalnya, dapat digunakan untuk meningkatkan infrastruktur transportasi untuk mengurangi efek yang berlebihan di jalan raya Kabupaten karena aktivitas produksi yang menuju dan keluar dari Kabupaten Indragiri Hulu.

Pengertian dan Jenis Dana Perimbangan :

Dana Bagi Hasil Pajak 

Penggunaan dana perimbangan jenis DBH pajak ini bersifat block grant, yaitu penggunaan dana diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

DBH PBB

  1. 3,5% atau didorong sebagai insentif pada kabupaten dan realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai atau melebihi rencana yang ditetapkan.
  2. 16,2% untuk provinsi yang memperhatikan.
  3. 64,8% untuk kabupaten atau kota yang menangani.
  4. 9% untuk biaya pemungutan DBH BPHTB
  5. 16% untuk provinsi yang memperhatikan.
  6. 64% untuk kabupaten atau kota yang memperhatikan.

DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21. Penerimaan negara dari pajak ini diambil dari daerah sebesar 20% dengan rincian sebagai berikut:

  1. 8% untuk provinsi yang memperhatikan.
  2. 12% untuk kabupaten atau kota dalam provinsi yang menangani.

Lalu, dana sebesar 12% untuk kabupaten atau kota tersebut dibagi lagi dengan rincian:

  1. 8,4% untuk kabupaten atau kota tempat wajib pajak tercatat.
  2. 3,6% untuk seluruh kabupaten atau kota dalam provinsi yang memperhatikan bagian sama besar.

Alokasi DBH Pajak

Kemudian penetapan alokasi DBH PBB untuk daerah dan DBH BPHTB dilakukan berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran yang sakit, serta paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran yang dilaksanakan.

  1. Penyaluran Alokasi DBH Pajak
  2. Kehutanan
  3. Pertambangan Umum
  4. Perikanan
  5. Pertambangan Minyak Bumi
  6. Pertambangan Gas Bumi
  7. Pertambangan Panas Bumi

Tujuan Dana Perimbangan?

Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan antara Pemerintahan Daerah, serta mendukung kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan mempersembahkan otonomi kepala daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

Melihat hal ini, pajak pajak masyarakat Indonesia sangat memengaruhi besaran dana yang dialokasikan untuk Pemerintah dan Daerah, termasuk kabupaten atau kota dalam daerah yang bersangkutan. Mari tegakkan perintah pajak sekarang.

Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak, mulai dari hitung, setor, dan lapor pajak. Ada layanan e-Faktur yang dapat membantu Anda dalam faktur pajak Anda, layanan Penggajian untuk gaji dan pajak karyawan, e-Billing dan e-Filing untuk setor dan lapor pajak Anda. Semua dapat diakses dalam satu aplikasi terintegrasi.

Contoh:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Air
  2. Transfer Biaya Hak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Air
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak atas Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah dan Air Permukaan

Contoh:

Dana perimbangan dibagi menjadi empat jenis, yaitu:

Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: Kehutanan, Pertambangan umum Perikanan, Penambangan minyak bumi, Penambangan gas alam dan penambangan panas bumi.

  1. Dana Alokasi Umum (DAU)
  2. Dana Alokasi Khusus (DAK)
  3. Dana Perimbangan dari Provinsi

Baik dalam UU 32/2004 maupun UU No. 33/2004 tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur aturan Dana Perimbangan dari Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten atau Kota. Hal yang mendasarinya adalah Peraturan Daerah yang dibenarkan dalam Undang-Undang.

Peraturan untuk mengatur keberadaan Dana Perimbangan, Hibah, Dana Darurat, Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus serta Pendapatan Daerah lain yang sah. Demikian penjelasan dari saya tentang Dana Perimbangan semoga bermanfaat, terima kasih.

Artikel Terkait

Back to top button