
Perbedaan Fintech Ilegal dan Legal, Ciri-Ciri Hingga Cara Kerjanya Menurut OJK!
Kehadiran perusahaan fintech ilegal memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Hal itulah yang membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali memblokir 86 fintech ilegal pada April 2021 lalu.
Tak bisa ditampik, kebutuhan hidup yang semakin tinggi dan mendesak kerap membuat masyarakat mengambil jalur instan dengan mengajukan pinjaman di fintech ilegal lantaran persyaratannya yang murah dengan pencairan cepat.
Padahal dibalik semua kemudahan tersebut ada risiko besar yang mengintai seperti bunga yang dibebankan sangat tinggi serta sistem penagihannya yang sangat meresahkan mulai dari melontarkan kalimat kasar dan mengancam hingga menyebarkan data peminjam.
Bahkan terbaru seorang guru TK di Kota Malang, Jawa Timur terjerat utang fintech ilegal hingga Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda.
Bermula dari meminjam di salah satu fintech tapi lantaran tidak bisa membayar, guru tersebut meminjam uang kembali di aplikasi berbeda dan terus berlanjut hingga utangnya semakin membengkak.
Oleh karena itu, Pemerintah meminta masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih pinjaman online agar tidak menjadi korban fintech ilegal yang dapat membuat hidup sengsara karena terus menerus terlilit utang.
Baca Juga: Peran Fintech dalam Mendukung Pendidikan Digital di Indonesia
Cara kerja fintech ilegal dan legal di Indonesia
Merujuk dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah perbedaan cara kerja fintech ilegal dan legal di Indonesia. Yaitu:
Fintech ilegal
Sebelum membahas cara kerja fintech ilegal, pentingnya kamu mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri fintech ilegal yang memang patut kamu waspadai.
- Fintech ilegal tidak memiliki legalitas yang artinya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK.
- Memberikan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi dan cenderung tidak jelas dalam penagihan.
- Proses penagihan tidak beretika dan cenderung kasar serta mengancam.
- Fintech ilegal akan mengakses data konsumen seperti kontak, kamera, mikrofon dan lainnya.
- Fintech ilegal juga tidak memiliki layanan pengaduan.
- Lokasi perusahaan juga tidak diketahui. Bahkan jika peminjam ingin datang langsung ke kantor, mereka tidak akan memberitahu alamat kantornya.
- Seringkali menggunakan modus SMS spam dalam menawarkan produk. Tentu jelas berbeda fintech legal yang dilarang memanfaatkan sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dengan tipu daya fintech ilegal yang kerap menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech legal.
Lalu seperti apa cara kerja fintech ilegal? Simak selengkapnya di sini:
- Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan usaha fintech ilegal.
- Fintech ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
- Bunga dan denda yang dibebankan oleh fintech ilegal sangat besar dan tidak transparan.
- Melakukan penagihan dengan cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
- Proses pengajuan cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.
- Tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Fintech ilegal akan menjadi target SWI, Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri.
Baca Juga: Awas Terjebak Fintech Abal-abal, ini Daftar Pinjaman Online OJK 2021!
Fintech legal
Fintech legal diharuskan untuk mengikuti regulasi dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh OJK dalam menjalankan usahanya. Jika diketahui melakukan pelanggaran, maka OJK tak segan untuk mencabut izin perusahaan tersebut.
Masih dikutip dari laman OJK, berikut adalah ciri-ciri perusahaan fintech legal. Yaitu:
- Fintech legal memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK.
- Memiliki informasi perusahaan yang jelas. OJK akan memastikan kalau perusahaan memang benar ada alias tidak bodong seperti layaknya fintech ilegal, salah satunya yaitu sudah berbadan hukum.
- Seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau perusahaan legal OJK diharuskan untuk mengikuti seluruh aturan dari OJK, salah satunya adalah terkait masalah bunga. Perusahaan fintech yang sudah berizin dan diawasi OJK hanya diperbolehkan memberikan beban bunga ke peminjam yaitu maksimal 0,8 persen per hari.
Tak hanya ciri-cirinya, cara kerja fintech legal juga sangat berbeda dengan fintech ilegal, seperti:
- Terdaftar OJK dan berada dalam pengawasan lembaga tersebut yang sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
- Wajib tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dibebankan kepada peminjam. AFPI mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman
- Wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
- Perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
- Wajib menjadi anggota AFPI.
- Berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
Untuk mengetahui daftar fintech legal, masyarakat dapat mengaksesnya langsung di portal resmi OJK. Jika masih ragu, kamu dapat menghubungi kontak OJK 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.
Cermat memilih perusahaan fintech
Fintech ilegal memang menawarkan persyaratan yang mudah, bahkan hanya modal KTP saja. Meski begitu, kamu harus menanggung bunga yang sangat tinggi dengan tenor pengembalian singkat.
Belum lagi jika kamu terlambat membayar, bukan hanya bunganya yang sangat membengkak tapi teror dan intimidasi dari pihak penagih juga sangat meresahkan.
Oleh karena itu sebelum kamu memutuskan untuk mengajukan pinjaman di fintech, pastikan kalau dana tersebut memang untuk kebutuhan produktif dan bukan untuk kesenangan semata seperti membeli gadget terbaru atau barang branded.
Jika tujuan kamu meminjam uang karena kebutuhan konsumtif, lebih baik urungkan niat tersebut karena happy-nya sebentar tapi sengsaranya berkepanjangan.
Namun, apabila ditujukan untuk masa depan seperti pendidikan atau mengembangkan usaha, kamu juga harus cermat memilih fintech agar tidak menjadi korban fintech abal-abal.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Modal Usaha di Fintech Berizin dan Diawasi OJK!
Buat kamu yang tengah membutuhkan dana untuk biaya pendidikan maupun mengembangkan usaha dapat mengajukan pendanaan di Pintek.
Dari daftar fintech legal OJK, Pintek berada di posisi 52 sebagai perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK per 21 April 2021 dengan nomor Surat Tanda Berizin/Terdaftar KEP-26/D.05/2021.
Untuk pendanaan biaya pendidikan, kamu dapat memilih produk Pintek Reguler dan bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 juta dengan tenor 24 bulan. Dana tersebut dapat digunakan untuk membayar uang pangkal, SPP, uang semester hingga kursus.
Sedangkan untuk vendor pendidikan yang membutuhkan suntikan dana untuk mengembangkan usahanya dapat mengajukan Pendanaan PO atau PO SIPLah dan bisa mendapatkan pendanaan hingga miliaran rupiah.
Bukan cuma itu saja, Pintek juga memiliki produk pendanaan Working Capital yang ditujukan untuk institusi pendidikan seperti sekolah, lembaga kursus dan lainnya.
Melalui Working Capital, institusi pendidikan dapat menggunakan dana tersebut untuk renovasi gedung, mengembangkan perpustakaan dan lain sebagainya.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait produk pendanaan di Pintek, kamu bisa langsung mengunjungi situs resmi Pintek maupun melakukan diskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek.