Bisnis

Mitos dan Fakta Fintech Lending yang Harus Kamu Tahu, Jangan Percaya Hoax!

Jika dahulu masyarakat hanya mengenal koperasi dan bank sebagai layanan pinjam meminjam uang, kini seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi membuat masyarakat memiliki opsi layanan pinjam meminjam baru yaitu melalui fintech lending.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech lending atau disebut juga fintech peer-to-peer (P2P) lending adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Mekanisme transaksi pinjam meminjam melalui fintech lending ini dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Di Indonesia sendiri tren P2P fintech lending ini belakangan semakin berkembang pesat, terutama semenjak adanya pandemi COVID-19 di mana layanan pinjam uang yang cepat dan mudah menjadi solusi sebagian besar orang agar dapat memenuhi kebutuhan finansial.

Namun sayangnya, inovasi teknologi yang telah merambah ke sektor finansial melalui kehadiran fintech lending ini tidak selalu berhasil memberikan persepsi positif di sebagian masyarakat kita. Pasalnya, hingga saat ini masih ada sejumlah mitos terkait fintech lending yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Syarat dan Regulasi OJK untuk Pengajuan Izin Fintech, Agar Tidak Digrebek!

Mitos dan fakta fintech lending

mitos dan fakta fintech lending

Seiring dengan kemunculan perusahaan-perusahaan penyedia layanan fintech lending yang semakin menjamur saat ini, rupanya menimbulkan sejumlah mitos dan fakta yang berkembang di lingkungan masyarakat.

Berikut adalah beberapa mitos dan fakta fintech lending yang dirangkum oleh tim Pintek dari beberapa sumber di internet.

1. Fintech lending menyediakan dana tidak terbatas

Banyak mitos yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa fintech lending menyediakan dana yang tidak terbatas untuk kemudian disalurkan kepada para peminjam.

Padahal faktanya adalah, dana pinjaman sendiri berasal dari pemberi pinjaman, bukan dari penyedia layanan peer-to-peer (P2P) lending langsung. Sehingga, ketersediaan dana tentunya akan dipengaruhi oleh ketersediaan pemberi pinjaman.

Dengan kata lain, di sini fintech lending hanya berperan sebagai penyedia layanan yang menjadi penghubung sekaligus mengawasi serta mengurus perjanjian kedua belah pihak (pemberi pinjaman dan peminjam).

2. Siapa pun bisa jadi peminjam

Sudah menjadi rahasia umum jika mitos yang beredar di masyarakat menyebut bahwa layanan P2P lending ini dapat diakses oleh siapa pun tanpa memerlukan persyaratan.

Mungkin anggapan ini ada benarnya jika kamu meminjam dana di fintech lending ilegal alias pinjol. Namun, di perusahaan fintech lending legal tentunya hal ini merupakan mitos besar.

Faktanya, setiap peminjam baik itu perorangan maupun pelaku usaha, harus melewati serangkaian seleksi kelayakan dengan sistem yang berbeda-beda antara satu penyedia layanan fintech lending dengan yang lain.

Serangkaian seleksi tersebut bertujuan untuk mengetahui kemampuan usaha setiap peminjam, serta karakter dan jenis usaha yang mereka jalani. Oleh karena itu, tidak semua orang pada akhirnya bisa mengajukan pendanaan ke perusahaan fintech lending, khususnya yang legal.

Selain itu, setiap penyedia layanan P2P lending juga umumnya memiliki kriteria atau sasaran peminjamnya masing-masing. Ada yang hanya berfokus menyasar masyarakat desa yang tidak memiliki rekening dan akses ke bank, ibu-ibu usia produktif, hingga para pelaku usaha di sektor pendidikan.

3. Proses cepat dan tidak transparan?

Menawarkan proses yang cepat memang menjadi keunggulan dari fintech lending karena telah memanfaatkan kecanggihan teknologi. Sehingga, umumnya proses verifikasi terhadap peminjam dan pemberi pinjaman dapat dilakukan dalam hitungan hari atau bahkan menit.

Sayangnya, kelebihan tersebut justru memicu mitos di lingkungan masyarakat yang menyebut bahwa karena prosesnya terlalu cepat, maka memiliki risiko berbahaya dan prosesnya jadi tidak transparan.

Padahal dengan memanfaatkan inovasi dan teknologi tersebut, bukan hanya memungkinkan prosesnya jadi lebih cepat saja, tapi juga lebih transparan.

Pasalnya, pemberi dana atau peminjam bisa mengetahui asal dana yang didapat dan kemana dana mereka disalurkan secara detail melalui dasbor masing-masing pemberi pinjaman dan dapat diakses online.

Baca Juga: Proses Mudah dan Cepat! Ini Rekomendasi Pinjaman Modal Usaha Tanpa Jaminan untuk UKM

4. Pinjaman online berarti bodong

Maraknya kasus-kasus penggrebekan pinjol online yang terjadi belakangan ini, secara tidak langsung membuat citra para penyedia layanan fintech lending legal jadi ikut tercemar.

Bahkan, tidak sedikit mitos yang menyebutkan bahwa praktik meminjamkan dana melalui platform P2P lending adalah pengembangan dana bodong.

Padahal, pada dasarnya secara teknis P2P lending sudah memiliki regulasi yang jelas dan hukum yang kuat karena sudah diatur dalam beberapa Peraturan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meskipun begitu, kamu juga perlu memastikan kembali apakah penyedia layanan fintech lending tersebut benar-benar terpercaya dan legal. Salah satu hal yang dapat menjadi parameternya adalah, fintech lending tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Marak Pinjol Ilegal digrebek, ini Perbedaan Fintech Legal dan Ilegal Menurut OJK!

Pintek, fintech lending legal untuk solusi pendanaan

pintek fintech lending legal

PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek) adalah perusahaan finansial teknologi (fintech) yang menyediakan akses keuangan kepada siswa/orangtua murid, lembaga pendidikan dan UKM pendidikan.

Sejak 2018, Pintek memiliki misi dalam mendorong transformasi pendidikan melalui layanan keuangan dan terus berkomitmen untuk menjadi salah satu roda penggerak pendidikan di Indonesia.

Pintek terus melakukan inovasi dan berkembang pesat dari tahun ke tahun. Diketahui bahwa sejak berdiri hingga saat ini, Pintek sudah mengeluarkan pinjaman lebih dari Rp 180 miliar dengan jumlah peminjam yaitu 2.989 orang.

Saat ini Pintek sudah memiliki lebih dari 140 karyawan serta jajaran direksi dan komisaris yang sangat kompeten dan sudah berpengalaman di bidangnya, yaitu Tommy Yuwono selaku Co-Founder – Direktur Utama, Ioann Fainsilber Co-Founder – Direktur dan Bambang Rudy Setiawan sebagai Komisaris.

Pintek berkomitmen akan terus memberikan dukungan penuh kepada para pemangku kepentingan di sektor pendidikan melalui layanan keuangan karena pendidikan merupakan cara untuk mencapai kesuksesan.

Hal tersebut disampaikan oleh Tommy Yuwono sebagai Co-Founder – Direktur Utama Pintek, “Pendidikan memungkinkan seseorang menggapai kesuksesan yang diinginkan, mencapai kemajuan dalam kehidupan dan membantu lingkungannya. Pembiayaan pendidikan menjadi faktor penting untuk membuka kesempatan belajar seluas-luasnya agar generasi penerus bangsa dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan menghasilkan sumber daya yang berkompeten.”

Baca Juga: Kenalan dengan Pintek, Fintech Legal Berizin OJK yang Berikan Solusi Pendanaan di Indonesia!

Selain itu, per tanggal 21 April 2021 menandakan satu lagi pencapaian penting yang berhasil digapai Pintek dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada para pemangku kepentingan di sektor pendidikan.

Pintek telah resmi berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga keuangan resmi di Indonesia.

Pencapaian tersebut tentu bukan hal yang mudah dicapai. Pasalnya dari ratusan fintech yang ada di Indonesia, Pintek atas nama PT Pinduit Teknologi Indonesia telah resmi menjadi salah satu perusahaan fintech yang berizin dan berada dalam pengawasan OJK dengan nomor Surat Tanda Berizin/Terdaftar KEP-26/D.05/2021.

Dengan pencapaian tersebut menunjukkan bahwa Pintek telah memenuhi kualifikasi ketat Pemerintah dalam hal mitigasi risiko, kelayakan sumber daya manusia serta infrastruktur operasional lainnya dalam menjalankan bisnis.

Selain itu, Pintek juga memiliki visi dan misi yang serupa dengan Pemerintah yaitu memperluas layanan jasa keuangan.

Dengan kehadiran Pintek, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan akses layanan keuangan yang aman, nyaman dan terjangkau.

Jenis produk pendanaan Pintek Institutions

produk pendanaan pintek

Sebagai perusahaan fintech yang secara khusus mendedikasikan diri dalam pengembangan ekosistem pendidikan, Pintek paham betul dinamika di dalam lembaga pendidikan dan UKM pendidikan.

Oleh karena itu, Pintek menawarkan dua skema pinjaman Pintek Institutions yang dapat kamu pelajari lebih lanjut.

1. PO/Invoice

Pendanaan PO/Invoice merupakan program pinjaman berupa invoice financing untuk membayar faktur atau tagihan pemohon kepada vendor

Pendanaan ini dapat digunakan untuk membayar semua jenis pembelian dan pengadaan barang oleh lembaga pendidikan (sebagai pembeli), termasuk infrastruktur.

Selain itu, program Pendanaan PO/Invoice dari Pintek juga bisa dipakai untuk membayar kegiatan lainnya seperti proyek, event maupun promosi di lembaga pendidikan.

Melalui produk ini, pelaku usaha di sektor pendidikan bisa mendapatkan pendanaan mulai dari Rp 50 juta hingga miliaran rupiah.

Bunga yang ditawarkan pun merupakan bunga efektif mulai dari 1,5 persen hingga 2,5 persen, sesuai dengan credit scoring.

Nah, bagi kamu yang tertarik untuk mengajukan pendanaan PO/Invoice di Pintek, kamu dapat menghubungi tim Pintek dan mendiskusikan kebutuhan pembiayaan kamu melalui TanyaPintek.

Baca Juga: Mengenal Produk Pinjaman Dana PO/Invoice dari Pintek, Solusi Tepat Bagi UKM Pendidikan!

2. Pinjaman Modal Kerja (Working Capital Loan)

Working Capital Loan atau Pinjaman Modal Kerja adalah program pinjaman khusus untuk universitas, sekolah, maupun lembaga pendidikan lain yang dimaksudkan untuk mendanai kegiatan operasional dan pengembangan layanan.

Pendanaan Pinjaman Modal Kerja ini dapat kamu gunakan untuk mengatasi masalah finansial lembaga, khususnya untuk menambah inventaris, renovasi gedung, hingga meningkatkan kesejahteraan guru.

Pintek siap mendukung kamu mulai dari Rp 50 juta hingga miliaran rupiah. Untuk pencairannya sendiri yaitu 10 – 20% dari total piutang selama tenor hingga 24 bulan.

Skema Pinjaman Modal Kerja ini bunganya tetap, sehingga jumlah angsuran kamu selalu sama setiap bulannya. Tentu ini lebih mempermudah kamu dalam mengatur cash flow. Jangan khawatir juga karena terdapat grace period untuk pinjaman ini hingga tiga bulan.

Bagi lembaga pendidikan yang berminat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai produk Pinjaman Modal Kerja di Pintek, kamu bisa berdiskusi langsung dengan tim Pintek melalui  DiskusiPintek.

Selain itu, kamu juga bisa mengunjungi situs resmi Pintek untuk mengetahui detail lengkap mengenai kedua jenis skema pendanaan Pintek Institutions di atas atau menghubungi Pintek di nomor 021-50884607.

Kamu juga bisa mendapatkan informasi menarik seputar Pintek dengan mengunjungi laman Instagram Pintek di @pintek.id dan @pintek.biz.

Artikel Terkait

Back to top button