
Gaji Guru PNS 2021 dan Tunjangan Berdasarkan Golongannya!
Gaji guru PNS selalu menjadi topik hangat di masyarakat. Pasalnya, tak sedikit pihak yang berpendapat kalau gaji guru terbilang kecil jika dilihat dari jasa yang sudah diberikan untuk mencetak sumber daya manusia unggul.
Akan tetapi, profesi sebagai guru PNS tetap menjadi incaran banyak orang di Indonesia karena kesejahteraannya sudah dijamin oleh Pemerintah.
Contoh sederhana, seorang PNS akan tetap mendapatkan gaji setiap bulan meski ia sudah pensiun. Hal tersebut tentu sangat berbeda untuk para pekerja swasta. Tak heran jika banyak orang yang berbondong-bondong melamar sebagai guru PNS.
Berapa gaji guru PNS 2021?
Gaji pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) termasuk guru PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut diketahui kalau gaji pokok PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Gaji guru juga termasuk ke dalam anggaran APBD tertinggi di Indonesia mengingat profesi guru menjadi salah satu formasi yang paling sering dibuka saat rekrutmen CPNS.
Sedangkan jabatan dan pangkat guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Seleksi PPPK 2021 Untuk Guru Honorer!
Pada Pasal 12 ayat 1 dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dijelaskan kalau jabatan fungsional guru diatur dari yang terendah hingga tertinggi. Yaitu:
- Guru Pertama,
- Penata Muda, golongan ruang III/a
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
- Guru Muda,
- Penata, golongan ruang III/c
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
- Guru Madya,
- Pembina, golongan ruang IV/a
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
- Guru Utama,
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Nah, untuk besaran gaji pokok PNS disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Saat ini persyaratan untuk menjadi guru di Jakarta minimal lulusan sarjana (S1). Dengan begitu, guru yang diterima secara otomatis akan mulai karirnya dari golongan IIIa.
Sedangkan untuk guru lulusan diploma atau D3 masuk ke golongan II. Perhitungan gajinya juga dari terendah hingga tertinggi yang disesuaikan berdasarkan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut besaran gaji guru PNS di DKI Jakarta berdasarkan golongannya:
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
- Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV:
- Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Baca Juga: Apa itu PPPK Guru dan Berapa Besaran Gaji Serta Tunjangannya?
Berapa tunjangan guru PNS 2021?
Bukan hanya gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan uang tunjangan sebagai bentuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Untuk tunjangan yang diberikan bahkan lebih besar dibandingkan gaji pokok.
Besaran tunjangan guru PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta).
Berikut rincian Tunjangan Kinerja Daerah guru PNS di DKI Jakarta setiap bulannya:
- PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250
- PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375
- PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500
- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625
- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625
- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000.
Tak hanya itu, guru PNS DKI Jakarta juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:
- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Upaya meningkatkan kesejahteraan guru
Kesejahteraan guru menjadi poin utama yang harus diperhatikan oleh Pemerintah maupun institusi pendidikan. Salah satunya dengan membekali guru dengan sertifikasi profesi agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung optimal.
Akan tetapi, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan biaya yang cukup menguras kantong. Namun, kenyataannya tak sedikit lembaga pendidikan yang mengalami kendala keuangan yang dikarenakan oleh berbagai faktor, salah satunya karena penerimaan peserta didik baru yang fluktuatif.
Baca Juga: Seleksi Guru PPPK Dilaksanakan dalam 3 Tahap, Begini Alur dan Formasinya!
Tak bisa dipungkiri kalau kondisi tersebut dapat menjadi hambatan bagi sekolah untuk memberikan dukungan kepada para guru. Lalu, bagaimana solusinya?
Pihak institusi pendidikan dapat mengajukan pendanaan di Pintek untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Sebagai perusahaan fintech yang fokus pada transformasi pendidikan melalui inovasi layanan keuangan, Pintek menawarkan Pendanaan Working Capital kepada lembaga pendidikan. Dana tersebut dapat digunakan untuk membangun atau merenovasi gedung sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru.
Proses pengajuan pinjaman di Pintek sangat cepat, mudah dan juga aman. Bahkan biayanya juga terbilang cukup rendah sehingga tidak akan memberatkan pihak sekolah.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut kamu dapat langsung mengunjungi situs resmi Pintek atau diskusi dengan tim Pintek lewat DiskusiPintek. Kamu juga dapat menghubungi Pintek melalui nomor telepon dan WhatsApp di 021-50884607.