Keuangan

Istilah-istilah Asuransi yang Perlu Diketahui

Kini asuransi seakan sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Banyak yang sudah menyadari, dengan menggunakan asuransi ada banyak hal tidak terprediksi di masa depan yang dapat diantisipasi.

Baik itu asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, ataupun asuransi lainnya; yang jelas berbagai macam asuransi tersebut bisa menjadi pegangan kita di masa depan. Namun sering sekali saat kita sedang mendengarkan petugas asuransi menjelaskannya produknya atau saat kita sedang membaca brosur produk asuransi kita bertemu dengan istilah-istilah asuransi yang sulit dimengerti.

Ada baiknya kita setidaknya mengetahui beberapa istilah asuransi agar kita mengerti lebih dalam tentang asuransi.

Ada beberapa istilah asuransi yang sering kita dengar ataupun baca, yaitu:

Premi

Premi adalah semacam iuran yang kita bayarkan kepada perusahaan asuransi setiap bulannya. Besarnya bisa berbeda-beda, tergantung produk asuransinya. Besaran premi ini bisa dibicarakan dengan pihak asuransi agar sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan kita.

Baca Juga : Inilah Manfaat Asuransi Untuk Bisnis, UKM Wajib Tahu!

Polis

Polis adalah kontrak atau perjanjian tertulis antara nasabah dengan perusahaan asuransi terkait dengan produk asuransi yang hendak digunakan nasabah. Dalam polis ini tercantum besaran prem, jangka waktu asuransi, besar nilai pertanggungan, dan lain sebagainya.

Manfaat

Manfaat adalah fasilitas yang diberikan kepada nasabah oleh perusahaan asuransi tergantung dari produk asuransi yang dipilih. Dengan mengetahui daftar manfaat yang kita peroleh dari suatu produk asuransi, kita bisa memutuskan asuransi macam apa yang sesuai dengan kebutuhan kita.

Manfaat Tambahan

Manfaat tambahan adalah fasilitas tambahan yang diberikan oleh perusahaan asuransi namun tidak menjadi satu paket dengan produk asuransi yang kita gunakan. Fasilitas tambahan ini bisa kita gunakan dengan menambahkannya ke dalam paket kita dan biasanya ini berpengaruh terhadap besarnya premi kita per bulan. Dengan manfaat tambahan ini, kita bisa menutup kekurangan dari paket asuransi kita tanpa perlu membeli paket asuransi lain yang mungkin memiliki fasilitas tambahan tersebut dalam paketnya.

Baca Juga: Pentingnya Asuransi Jiwa Belajar dari Mendiang Vanessa Angel

Usia Masuk

Usia Masuk adalah usia nasabah saat menandatangani polis. Biasanya usia masuk ini berada di antara usia 18 hingga 60 tahun. Usia masuk tergantung dari produk asuransi dan peraturan perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Usia Pertanggungan

Usia Pertanggungan adalah usia nasabah saat asuransi berakhir. Usia pertanggungan ini bisa dibatasi sesuai dengan ketentuan produk asuransi atau bisa juga dibatasi sesuai keinginan nasabah.

Tertanggung Utama

Tertanggung Utama adalah nasabah yang namanya tertera dalam polis dan menandantangani polis. Tertanggung utama mendapatkan semua fasilitas yang ditawarkan dalam paket asuransi.

Tertanggung Tambahan

Tertanggung Tambahan adalah individu selain nasabah yang mendapat manfaat dari asuransi. Tertanggung tambahan ini bisa suami, istri, maupun anak nasabah.

Nilai Tunai

Nilai Tunai adalah hasil dari investasi ataupun tabungan yang terkadang berada dalam satu paket dengan produk asuransi yang dijual. Nilai tunai ini besarannya tidak menentu karena tergantung stabilitas bunga investasi di pasaran. Nilai tunai ini bisa diambil setelah masa asuransi habis.

Nilai Pertanggungan

Nilai Pertanggungan adalah besaran biaya yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi jika terjadi klaim. Besarnya bisa bervariasi sesuai dengan kesepakatan awal. Besarannya menjadi tergantung dengan besaran premi yang dibayarkan nasabah setiap bulannya.

Pemegang Polis

Pemegang Polis adalah seseorang yang memiliki kuasa penuh atas dana yang ada dala polis asuransi. Bisa tertanggung sendiri, bisa juga orang terdekat yang ditunjuk oleh tertanggung. Pemegang polis ini harus memiliki hubungan darah dengan tertanggung.

Periode Pembayaran

Periode Pembayaran adalah jangka waktu pembayaran premi yang telah disepakati antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Jangka waktu pembayaran premi ini bisa dibuat per bulan, per dua bulan, per tiga bulan, per enam bulan, bahkan per tahun.

Beberapa istilah asuransi di atas bisa menjadi sedikit pegangan untuk kita calon nasabah apabila kita hendak memilih asuransi yang sesuai untuk kita. Jika ada istilah-istilah lain yang tidak dimengerti, kita tidak usah ragu untuk langsung bertanya kepada petugas asuransi hingga kita merasa jelas.

Dengan demikian, kita akan terhindar dari risiko yang terjadi akibat kesalahpahaman. Apalagi asuransi yang kita daftarkan adalah asuransi untuk kepentingan usaha atau bisnis guna pengembangan usaha ke level yang lebih tinggi.

Namun, seiring dengan hal tersebut, mengembangkan skala bisnis ke level yang lebih tinggi tentu bukanlah hal mudah karena akan ada banyak rintangan yang harus dilalui, termasuk salah satu soal dana.

Walaupun begitu, permasalahan ini bukan berarti tidak ada solusinya karena kamu dapat menggandeng Pintek sebagai solusi pendanaan bisnismu, khususnya bisnis di sektor pendidikan.

Pintek merupakan perusahaan fintech untuk pendidikan yang memiliki misi dalam mendorong transformasi pendidikan di Indonesia melalui layanan keuangan.

Melalui produk Pendanaan PO/Invoice, pebisnis di sektor pendidikan bisa mendapatkan pendanaan hingga miliaran rupiah dengan tenor mencapai 24 bulan. Selain itu, bunga yang dibebankan juga kompetitif mulai dari 0,9% hingga 2,5% tergantung dari credit scoring.

Untuk mendapatkan pendanaan di Pintek melalui produk PO/Invoice, vendor pendidikan hanya perlu menjaminkan invoice atau tagihan yang sedang berjalan. Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi pesanan sekolah seperti pengadaan laptop, buku, dan lainnya.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi situs resmi Pintek atau melakukan diskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek. Kamu juga dapat menghubungi Pintek di nomor 021-50884607.

Kamu juga bisa mendapatkan informasi menarik seputar Pintek dengan mengunjungi laman Instagram Pintek di @pintek.id dan @pintek.biz.

Artikel Terkait

Back to top button