Dana BOS

Catat! Ini Komponen Kegiatan Sekolah yang Bisa Dibiayai Dana BOS Reguler 2022

Melalui Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, pemerintah mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos reguler.
Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini secara lengkap berisi petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Disebutkan oleh peraturan tersebut, guna membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik yang dimilikinya, pengelolaan Dana BOS reguler bisa dilakukan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa besaran alolasi Dana BOS reguler akan dihitung berdasar satuan biaya Dana BOS reguler itu sendiri yang ada di masing-masing daerah. Kemudian jumlah dana tersebut dikalikan dengan jumlah peserta didik.
Paling penting, dalam peraturan ini juga dijelaskan tentang pengelolaan Dana BOS reguler ini. Artinya, ada beberapa komponen yang bisa dibiayai terkait dengan pengelolaan Dana BOS reguler ini. Apa saja komponen-komponen tersebut, berikut penjelasannya:

Biaya penerimaan peserta didik baru

Komponen ini menjadi yang pertama disebutkan dalam aturan tersebut. Ada beberapa aktivitas terkait dengan penerimaan peserta didik baru yang bisa dibiayai.
Diantaranya adalah menggandakan formulir pendaftaran, penerimaan peserta didik baru dalam jaringan, aktivitas pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan yang ditujukan untuk anak  serta orang tua, proses pendataan ulang peserta didik lama, dan kegiatan-kegiatan lain yang dianggap relevan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Baca Juga: Syarat Pencairan Dana BOS 2022

Biaya pengembangan perpustakaan

Ada beberapa komponen pengembangan perpustakaan yang bisa dibiayai dengan alokasi Dana BOS reguler. Komponen tersebut diantaranya adalah penyediaan buku teks, baik buku teks utama atau pendamping, termasuk penyediaan buku digital.
Selain itu alokasi dana juga bisa digunakan pada penyediaan buku nonteks termasuk buku digital, penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar, dan pembiayaan lain yang relevan terkait dengan pengembangan perpustakaan.

Biaya pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Beberapa komponen biaya yang bisa menggunakan alokasi Dana BOS reguler terkait kegiatan ini adalah; penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran serta pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi infomasi dan komunikasi.
Selain itu alokasi dana juga bisa digunakan pada biaya penyediaan aplikasi atau perangkat lunak pembelajaran, serta kegiatan-kegiatan lain yang relevan untuk menunjang proses pembelajaran.
Untuk pelaksanaan ekstrakurikuler, alokasi dana bisa digunakan untuk komponen pembiayaan seperti penyelenggaraan ekstrakurikuler sesuai dengan kebutuhan sekolah, pembiayaan mengikuti lomba, dan kegiatan lain yang relevan untuk menunjang operasional ekstrakurikuler

Biaya kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

Dalam pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, beberapa komponen yang bisa menggunakan alokasi Dana BOS reguler diantaranya adalah penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional.
Selain itu, alokasi dana juga bisa digunakan pada penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya. Serta pembiayaan lain yang relevan untuk menunjang kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

Biaya pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

Beberapa komponen alokasi dana pada kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah dan bisa dibiayai menggunakan dana BOS Reguler seperti pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Alokasi dana juga bisa digunakan untuk pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya. Serta kegiatan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

Biaya pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Komponen kegiatan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan yang bisa menggunakan alokasi penggunaan Dana BOS reguler seperti pengembangan atau peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Ditambah pengembangan inovasi tentang konten pembelajaran dan metode pembelajaran, serta kegiatan lain yang relevan untuk menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru Di Era Digital

Biaya langganan daya dan jasa

Komponen kegiatan terkait pembiayaan langganan daya dan jasa yang dapat menggunakan alokasi Dana BOS reguler diantanya seperti pembiayaan listrik, internet, dan air. Ditambah biaya untuk penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya untuk menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik. Serta kagiatan lain yang relevan untuk memenuhi kebutuhan daya dan atau jasa satuan pendidikan.

Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Komponen kegiatan yang bisa menggunakan alokasi Dana BOS reguler 2022 terkait pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah seperti pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan, serta kegiatan lain yang relevan terkait pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.

Biaya penyediaan alat multimedia pembelajaran

Komponen penyediaan alat multimedia pembelajaran yang bisa memakai alokasi penggunaan Dana BOS reguler seperti pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Selain itu alokasi dana juga bisa digunakan untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik keterampilan, komputer desktop atau laptop yang digunakan untuk mendukung proses pembelajaran. Ditambah pembelanjaan alat multimedia pembelajaran lain yang relevan untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Biaya penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

Komponen kegiatan yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan juga bisa digunakan pada kegiatan-kegiatan yang relevan untuk meningkatkan kompetensi keahlian.

Biaya penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan

Komponen kegiatan yang termasuk dalam poin ini adalah kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan.

Biaya pembayaran tenaga honor sekolah

Besarnya alokasi dana yang bisa digunakan untuk komponen pembayaran honor ini diatur paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Syarat pembayaran honor ini bisa diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara, sudah tercatat pada Dapodik, telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), serta belum memperoleh tunjangan profesi guru.
Demikian beberapa komponen kegiatan yang bisa menggunakan alokasi penyerapan Dana BOS reguler 2022 yang diatur oleh Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.
Adapun dalam pengertiannya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Saat membutuhkan tambahan pendanaan, sebuah lembaga pendidikan juga bisa mengajukan ke Pintek melalui produk pinjaman modal kerja. Melalui produk ini, sebuah lembaga pendidikan dapat menggunakan pendanaan yang diajukan untuk berbagai kebutuhan.
Seperti melengkapi fasilitas kegiatan belajar mengajar, renovasi gedung, kebutuhan elektronik, peningkatan kompetensi guru, atau kebutuhan operasional. Jangan khawatir, sebab Pintek sudah mendapat izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar sebagai anggota di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Info lebih lanjut, langsung diskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek. Kunjungi juga Instagram @pintek.id dan @pintek.biz untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Leave a Reply

Back to top button