
Perorangan atau Bisnis, Ini Langkah dan Cara Lapor Pajak Online
Tidak perlu datang langsung ke kantor, simak cara lapor pajak online lewat langkah-langkah mudah berikut ini!
Masyarakat baik perorangan maupun badan usaha diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap tahunnya. SPT menjadi bukti bahwa Anda sudah membayar pajak penghasilan atau PPh kepada negara.
Sebagai negara yang menganut sistem self-assessment untuk perpajakannya, setiap wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk mendaftar, menghitung, serta melaporkan pajak secara mandiri.
Alih-alih datang langsung ke kantor pajak terdekat, saat ini, pelaporan pajak bisa dilakukan secara online. Namun sebelum melakukannya, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui termasuk tahapan-tahapan lapor pajak online. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Baca Juga: Apa itu Modal Kerja untuk Bisnis? 3 Hal Ini Penentunya
Ketentuan pelaporan pajak secara online
PPh merupakan jenis pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak individu maupun badan usaha. Masing-masing wajib pajak harus menyiapkan dokumen sebelum lapor pajak online sebagai berikut:
- Wajib pajak perorangan yang berstatus sebagai pekerja, wajib menyertakan dokumen bukti pemotongan PPh 21 dari perusahaan/pemberi kerja
- Wajib pajak perorangan yang menjalankan bisnis, harus menyertakan lampiran dokumen yang berhubungan dengan keuangan aktivitas usahanya
- Wajib pajak badan usaha juga wajib menyiapkan dokumen laporan keuangan.
Karena dilakukan secara online tanpa datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), Anda harus mendaftar terlebih dahulu sebelum bisa lapor SPT pajak secara online. Persiapan teknis itu antara lain:
- EFIN wajib dimiliki oleh wajib pajak pribadi (baik karyawan atau pengusaha)
- Sertifikat elektronik wajib dimiliki oleh wajib pajak perusahaan/badan usaha.
Berdasarkan statusnya, dokumen yang disertakan untuk pelaporan SPT juga berbeda-beda. WP pribadi pekerja atau karyawan menggunakan formulir 1721 A1/A2 atau formulir 1770S/SS. WP pribadi pengusaha menggunakan formulir 1770 dan laporan laba rugi. Sedangkan untuk WP badan usaha, formulir yang digunakan adalah formulir 1771, dengan menyertakan laporan keuangan.
Baca Juga: 4 Cara Meningkatkan Potensi Bisnis yang Anda Miliki
Tahapan cara lapor pajak online
Lantas bagaimana tahapan dan cara lapor pajak online bagi wajib pajak pribadi secara umum? Langkah-langkahnya adalah:
Memperoleh Nomor EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number wajib dimiliki oleh semua wajib pajak. EFIN merupakan nomor identitas dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk wajib pajak supaya bisa melakukan transaksi online lewat DJP, salah satunya adalah mengisi e-filing.
Untuk mendapatkan EFIN, Anda harus datang dulu ke KPP terdekat. Isi formulirnya secara lengkap dengan membawa dokumen yang dibutuhkan yakn KTP (asli dan fotokopi) serta NPWP asli. Serahkan semua dokumen kepada petugas dan ikuti arahan berikutnya.
Melakukan Aktivasi EFIN
Setelah proses pengajuan selesai, petugas pajak akan memberikan kode EFIN kepada Anda. Sebelum bisa digunakan kode harus diaktivasi terlebih dahulu lewat website resmi DJP Online.
Setelah situs terbuka, klik pada bagian “Daftar di Sini” selanjutnya pada kolom yang tersedia ketikkan NPWP, EFIN serta kode keamanan. Selanjutnya tekan “Verifikasi”. Agar bisa login lewat aplikasi DJP Online, Anda harus membuat password terlebih dahulu.
Baca Juga: Pengusaha Harus Tahu, Ini Cara Kerja dari Studi Kelayakan Bisnis
Setelah itu, tautan untuk verifikasi akan dikirimkan ke email Anda. Klik sampai Anda masuk ke halaman login DJP. Pada halaman ini, Anda sudah bisa masuk dengan menggunakan NPWP serta password yang telah dibuat dan transaksi pajak sudah bisa dilakukan secara online.
Melakukan Pelaporan Pajak Lewat e-Filing
Karena sekarang EFIN Anda sudah teraktivasi dan bisa melakukan transaksi pajak online, maka Anda bisa langsung lapor pajak online lewat e-Filing. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut.
- Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id lewat browser komputer atau ponsel Anda. Selanjutnya login dengan memasukkan NPWP, password dan kode keamanan. Tekan “Login”
- Pilih “e-Filing” pada daftar layanan kemudian tekan “Buat SPT”
- Anda akan mendapatkan beberapa pertanyaan yang harus dijawab. Pertanyaan ini akan menentukan jenis formulir yang harus Anda isi. Selanjutnya, klik pada jenis SPT yang sesuai
- Lengkapi formulir status SPT dan tahun pajaknya kemudian isi data SPT. Tekan “Berikutnya”
- Pada layar akan muncul rangkuman SPT serta kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi (akan dikirimkan via nomor ponsel atau email yang terdaftar)
- Masukkan kode verifikasi yang Anda terima lalu tekan “Kirim SPT”
- BPE atau Bukti Penerimaan Elektronik untuk SPT Tahunan PPh akan dikirimkan ke email
Jika Anda sudah menerima BPE, artinya proses lapor pajak online pribadi yang Anda lakukan sudah berhasil. Simpan EFIN dan password Anda agar bisa digunakan untuk lapor pajak online di tahun berikutnya.
Lalu bagaimana cara lapor pajak online lewat hp? Anda bisa menggunakan aplikasi lapor pajak online dan mengikuti panduan lapor pajak online di atas.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Online
Membayar PPh bukan hanya kewajiban perseorangan saja, Anda yang menjalankan bisnis termasuk UKM juga harus melaporkannya setiap tahun lewat langkah-langkah di atas. Semakin lancar usaha yang Anda jalankan, semakin lancar pembayaran pajak dan kontribusi Anda kepada negara.
Pelaku usaha pendidikan, dapatkan pendanaan di Pintek
Jika saat ini bisnis Anda saat ini adalah bisnis pengadaan peralatan sekolah dan sedang membutuhkan pendanaan untuk proyek yang sedang dijalankan, jangan ragu memanfaatkan Pintek.
Pintek memberikan solusi layanan keuangan kepada para pemangku di dunia pendidikan, termasuk UKM yang menawarkan barang dan jasa untuk mendukung pendidikan di Indonesia. Di Pintek, UKM pendidikan yang membutuhkan modal bisnis dapat mengajukan pinjaman dana melalui dua jenis produk pendanaan yang tersedia, yaitu Pendanaan PO Invoice dan PO/Invoice SIPLah.
Pendanaan PO Invoice bisa digunakan oleh para pelaku usaha pendudukan untuk memenuhi pesanan dari sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. Produk pendanaan ini berupa invoice financing untuk membayar faktur atau tagihan pemohon kepada vendor.
Pendanaan ini dapat digunakan guna membayar semua jenis pembelian dan pengadaan barang oleh lembaga pendidikan (sebagai pembeli), termasuk infrastruktur. Serta bisa dipakai untuk membayar kegiatan lainnya seperti proyek, acara, maupun promosi di lembaga pendidikan.
Sedangkan Pendanaan PO Invoice SIPLah ditujukan untuk para pelaku usaha di sektor pendidikan, yang secara khusus telah berkecimpung di SIPLah.
Melalui pendanaan ini, UKM pendidikan bisa mendapatkan pembiayaan hingga Rp2 miliar hanya dengan menjaminkan invoice yang sedang berjalan.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi seluruh pesanan dari sekolah atau lembaga pendidikan seperti pengadaan media pembelajaraan elektronik, renovasi infrastruk sekolah dan lain sebagainya.
Selain itu, Pintek merupakan salah satu perusahaan teknologi finansial yang legal karena sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pintek juga terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan menerapkan standar kebijakan privasi berdasarkan sertifikasi ISO 27001:2013 yang menjamin data dan informasi peminjam.
Informasi menarik seputar Pintek bisa didapatkan dengan mengunjungi laman Instagram Pintek di @pintek.id dan @pintek.biz.