Keuangan

Marak Pinjol Ilegal Digerebek, ini Perbedaan Fintech Legal dan Ilegal Menurut OJK!

Baru-baru ini ramai pemberitaan mengenai penggerebekan pinjol ilegal yang terjadi di beberapa kota seperti Jakarta, Yogyakarta hingga Kalimantan Selatan.

Aksi penggerebekan tersebut berdasarkan aduan masyarakat yang sudah merasa terganggu dengan kehadiran pinjol ilegal yang memang sangat meresahkan.

Hal tersebut diperkuat dengan statement Presiden Joko Widodo yang meminta pihak berwenang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas lembaga keuangan yang merugikan masyarakat, dalam hal ini adalah fintech ilegal.

Dalam acara Otoritas Jasa Keuangan Virtual Innovation Day 2021 yang berlangsung pasa 1 Oktober 2021 lalu, Jokowi meminta OJK untuk melakukan tindakan tegas terhadap pinjol legal dengan tujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

Baca Juga: Cara Cerdas Memilih Pinjaman Modal Usaha Agar Tak Terjebak Fintech Abal-Abal!

Daftar fintech legal di Indonesia

Daftar fintech legal di Indonesia

Agar masyarakat tidak terjebak perusahaan fintech abal-abal alias pinjol ilegal, berikut adalah daftar 106 fintech legal di Indonesia hingga 11 Oktober 2021 yang dikutip dari laman resmi OJK. Yaitu:

  1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id 
  2. investree – https://www.investree.id
  3. amartha – https://amartha.com 
  4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id 
  5. KIMO – http://kimo.co.id 
  6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id 
  7. UANGTEMAN – https://uangteman.com 
  8. modalku – https://modalku.co.id 
  9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com 
  10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id 
  11. Maucash – http://maucash.id 
  12. Finmas – https://www.finmas.co.id 
  13. KlikACC – https://klikacc.co.id 
  14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id 
  15. Ammana.id – https://ammana.id 
  16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id 
  17. KoinP2P – https://koinp2p.com 
  18. pohondana – http://pohondana.id 
  19. MEKAR 
  20. AdaKami – www.adakami.id
  21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id 
  22. KREDITPRO – http://kreditpro.id 
  23. FINTAG – http://fintag.id 
  24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
  25. CROWDO – https://crowdo.co.id 
  26. Indodana – indodana.id 
  27. JULO – www.julo.co.id 
  28. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
  29. DanaRupiah – danarupiah.id 
  30. Taralite – www.taralite.com
  31. Pinjam Modal – pinjammodal.id 
  32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id 
  33. AwanTunai – www.awantunai.co.id 
  34. Danakini – https://danakini.co.id 
  35. Singa – http://singa.id 
  36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id 
  37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia 
  38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id 
  39. FinPlus – www.finplus.co.id 
  40. UangMe – http://uangme.id 
  41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id 
  42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id 
  43. BATUMBU – www.batumbu.id 
  44. Cashcepat – http://cashcepat.id 
  45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id 
  46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id 
  47. cicil – https://www.cicil.co.id 
  48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id 
  49. 360 KREDI – www.360kredi.id 
  50. Dhanapala – www.dhanapala.id 
  51. Kredinesia – www.kredinesia.id 
  52. Pintek – http://pintek.id
  53. ModalRakyat http://modalrakyat.id 
  54. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id 
  55. Cairin – www.cairin.id 
  56. TrustIQ – http://trustiq.id 
  57. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
  58. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com 
  59. Invoila – http://invoila.co.id 
  60. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id 
  61. DanaBagus – www.danabagus.id 
  62. UKU – ukuindo.com 
  63. KREDITO – https://kredito.id 
  64. AdaPundi – www.adapundi.com 
  65. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/ 
  66. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id 
  67. Komunal – www.komunal.co.id 
  68. Restock.ID – www.restock.id 
  69. TaniFund – www.tanifund.com 
  70. Ringan – www.ringan.co.id 
  71. Avantee – www.avantee.co.id 
  72. Gradana – gradana.co.id 
  73. Danacita – www.danacita.co.id 
  74. IKI Modal – www.ikimodal.com 
  75. Ivoji – www.ivoji.id 
  76. Indofund.id – indofund.id 
  77. iGrow – igrow.asia 
  78. Danai.id – http://danai.id 
  79. DUMI – minjem.com 
  80. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id 
  81. qazwa.id – qazwa.id 
  82. KrediFazz – www.kredifazz.id 
  83. Doeku – doeku.id 
  84. Aktivaku – aktivaku.com 
  85. Danain – www.danain.co.id 
  86. Indosaku – indosaku.id 
  87. Jembatan Emas – www.jembatanemas.id 
  88. EDUFUND – www.edufund.co.id 
  89. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id 
  90. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com 
  91. BantuSaku – bantusaku.id 
  92. danabijak – danabijak.com 
  93. Danafix – danafix.id 
  94. AdaModal – www.adamodal.co.id 
  95. SamaKita – samakita.co.id 
  96. KlikCair – klikcair.com 
  97. SAMIR – www.samir.co.id 
  98. UATAS – www.uatas.id 
  99. TunaiKita – https://www.tunaikita.com 
  100. Cashwagon – https://cashwagon.id 
  101. Findaya – http://findaya.co.id 
  102. CROWDE – https://crowde.co
  103. KawanCicil – http://kawancicil.co.id 
  104. Asetku – http://asetku.co.id 
  105. ETHIS – https://ethis.co.id 
  106. KAPITALBOOST – https://kapitalboost.co.id

Perbedaan pinjol ilegal dan legal

Perbedaan pinjol ilegal dan legal

Kehadiran pinjol ilegal memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain memberikan bunga yang sangat tinggi, cara penagihan pinjol ilegal juga bisa dibilang sangat tidak pantas seperti menggunakan bahasa kasar hingga mengancam.

Oleh karena itu, OJK memberikan perbedaan fintech legal dan ilegal agar masyarakat lebih waspada memilih lembaga keuangan. Apa saja? Berikut di antaranya:

No

Perbedaan Fintech Ilegal

Fintech Legal

1 Bunga dan Denda Bunga dan denda sangat besar serta tidak transparan Diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dibebankan kepada peminjam.

AFPI mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman

2 Regulator/Pengawas Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatannya Terdaftar OJK dan berada dalam pengawasan lembaga tersebut yang sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen
3 Cara Penagihan Melakukan penagihan dengan cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum Wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI
4 Kepatuhan Peraturan Melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku Wajib tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku
5 Lokasi Kantor/Domisili Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum Memiliki alamat kantor yang jelas, disurvei OJK dan dapat dengan mudah ditemui melalui penelusuran di Google
6 Syarat Pinjam Meminjam Cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman Perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring
7 Asosiasi Tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Wajib menjadi anggota AFPI

Baca Juga: Perbedaan Fintech Ilegal dan Legal, Ciri-Ciri Hingga Cara Kerjanya Menurut OJK!

Cermat memilih perusahaan fintech

Cermat memilih perusahaan fintech

Seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau mengajukan pinjaman di perusahaan fintech kerap dipilih oleh para UKM untuk mengembangkan usahanya. Selain mudah tanpa persyaratan yang rumit, proses pencairannya juga terbilang cepat.

Namun OJK menyarankan agar masyarakat memilih perusahaan fintech legal agar nantinya tidak terlilit utang lantaran harus membayar bunga besar seperti yang dibebankan oleh fintech ilegal.

Setelah mengetahui perbedaan fintech legal dan ilegal di atas, berikut adalah cara memilih fintech legal yang tepat. Yaitu:

1. Mencari informasi perusahaan secara jelas

Sebelum memutuskan untuk mengajukan di perusahaan fintech, pastikan kamu mengetahui secara jelas informasi perusahaan tersebut seperti alamat perusahaan, review atau penilaian dari orang yang pernah meminjam dana.

Selain itu, pastikan juga kalau website atau aplikasi fintech tersebut terjamin keamanannya untuk meminimalisir terjadinya kebocoran data, seperti sudah memiliki sertifikasi ISO teknologi informasi dari lembaga yang berwenang.

Kamu juga perlu mengetahui apakah perusahaan tersebut memiliki layanan konsumen yang dapat dihubungi melalui telepon, email dan lain sebagainya. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan bantuan dengan cepat jika terjadi masalah.

2. Ketahui biaya yang dibebankan

Pinjaman tentu tak terlepas dari bunga serta biaya tambahan lainnya.Oleh karena itu, kamu wajib mengetahui besaran biaya yang dibebankan.

Selain itu, pastikan juga kalau kamu mampu untuk membayar cicilan setiap bulan. Hitung seluruh biaya dengan teliti sehingga tidak terjadi telat bayar.

Soalnya telat melakukan pembayaran cicilan akan sangat merugikan kamu, selain dikenakan denda keterlambatan juga akan mempengaruhi credit scoring kamu.

Kebutuhan akan uang memang bisa dibilang tidak terlepas dari masyarakat. Akan tetapi, pentingnya kamu memilih lembaga keuangan yang terpercaya dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming pencairan cepat tanpa persyaratan.

Selain itu, pastikan juga kalau dana yang kamu pinjam memang ditujukan untuk kebutuhan penting salah satunya adalah untuk modal usaha.

Pintek sebagai perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK menawarkan pendanaan kepada para pemangku kepentingan di sektor pendidikan seperti orangtua atau siswa yang membutuhkan pinjaman biaya pendidikan, lembaga pendidikan yang ingin mengembangkan sarana dan prasarana sekolah hingga UKM pendidikan yang ingin mengembangkan bisnisnya.

Baca Juga: Cara Menghitung Bunga Pinjaman dan Cicilan di Pintek Institutions (Flat dan Efektif)

Melalui produk Pintek Reguler,kamu bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 juta dengan tenor 24 bulan. Dana tersebut dapat digunakan untuk membayar uang pangkal, SPP, uang semester hingga kursus.

Sedangkan untuk vendor pendidikan yang membutuhkan suntikan dana untuk mengembangkan usahanya dapat mengajukan Pendanaan PO/Invoice atau PO/Invoice SIPLah dan bisa mendapatkan pendanaan hingga miliaran rupiah.

Sementara itu, lembaga pendidikan yang ingin melakukan renovasi gedung, mengembangkan perpusatakaan hingga meningkatkan kesejahteraan pengajar dapat mengajukan Pinjaman Working Capital dan berkesempatan mendapatkan pendanaan hingga miliaran rupiah.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait produk pendanaan di Pintek, kamu bisa langsung mengunjungi situs resmi Pintek maupun menghubungi tim Pintek di 021-50884607.

Artikel Terkait

Back to top button