
Punya Lembaga Pendidikan yang Dikelola Mandiri? Sumber Dana Ini Wajib Diketahui
Ketika melakukan kegiatan, sebuah lembaga pendidikan memerlukan sarana dan prasarana demi kelancarannya. Beberapa kebutuhan mesti dipenuhi; mulai dari gedung, tenaga pengajar, peralatan elektronik penunjang, dan hal lainnya untuk mendukung proses belajar mengajar.
Seiring dengan kebutuhan tersebut, demi keberlangsungannya, sebuah lembaga pendidikan memerlukan biaya. Sehingga tugas dan tanggung jawabnya dapat terpenuhi. Pertanyaannya, dari mana sumber biaya tersebut bisa berasal?
Mengutip UU No.20 Tahun 2003, diterangkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Maksudnya, dana sebuah sekolah atau lembaga pendidikan bisa didapatkan dari banyak sumber.
Baik dari pemerintah melalui dinas pendidikan, dana mandiri sekolah atau lembaga pendidikan tersebut, orang tua siswa sekolah atau lembaga pendidikan tersebut, hingga sumbangan dari perusahaan atau usaha bisnis yang ada di sekitar sekolah atau lembaga pendidikan itu berada. Bahkan bila sebuah lembaga pendidikannya berbentuk yayasan, maka sumber dananya berasal dari yayasan yang menaunginya.
Berikut adalah sumber dana pengelolaan uang sekolah atau lembaga pendidikan:
Sumber Pendanaan Pendidikan dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Sumber dana ini murni dari pemerintah. Mengutip definisi dana bos dari kemdikbud.go.id, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS adalah dana yang digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Dana BOS ini juga dapat dimungkinkan untuk digunakan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Supaya penyerapan dana BOS dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku, Pemerintah memiliki program SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Di mana, melalui program SIPLah maka dalam penyerapan dana dana BOS sekolah wajib melakukan pemesanan barang dan jasa di marketplace yang sudah bekerjasama dengan SIPLah Kemendikbud.
Dengan begitu, maka tidak cuma lembaga pendidikan yang mendapat keuntungan dan kemudahan pengelolaan dana. Namun, UKM yang menjual layanan atau kebutuhan pendidikan akhirnya juga bisa bersinergi dan mengembangkan usahanya dari program SIPLah tersebut.
Baca Juga: Syarat Mendapatkan Dana BOS 2022 dan Ketentuan Penggunaannya
Jadi, bila disimpulkan, dana BOS merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu sekolah di Indonesia supaya bisa melakukan dan memberikan pembelajaran lebih optimal.
Pokok kebijakan dari dana BOS antara lain:
- Karakteristik masing-masing daerah akan menentukan nilai satuan biaya BOS yang disalurkan
- Penggunaan dana BOS dapat dilakukan secara fleksibel
- Dana BOS bisa diserap untuk kebutuhan dan keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
- Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara online atau daring
- Pelaporan penggunaan BOS dilakukan melakui laman bos.kemdikbud.go.id
- Pelaporan yang dilakukan menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap berikutnya.
Sumber Pendanaan Pendidikan dari Dana Swadaya
Biasanya, perolehan dana swadaya ini didapatkan dari kegiatan usaha mandiri yang dilakukan sekolah atau lembaga pendidikan. Jadi, dibutuhkan kreatifitas untuk memperoleh dana ini. Kegiatan yang dilakukan bisa seperti koperasi sekolah, kantin, penyisihan dana kegiatan dari siswa seperti lomba dan lainnya, atau penyisihan dana dari sumbangan sponsor atau donatur terhadap salah satu kegiatan yang dilakukan oleh sekolah atau lembaga pendidikan.
Sumber Pendanaan Pendidikan dari Dana Masyarakat
Perolehan dana masyarakat ini biasanya berasal dari komite sekolah atau orang tua siswa. Bahkan bisa juga didapatkan dari sponsor dan donatur. Maksudnya sumber dana ini tidak mengikat untuk didapatkan dari komite sekolah yang bersumber dari orang tua wali siswa. Perolehan dananya juga bisa bersumber dari sponsor, donatur, alumni, dan aktivitas kepedulian sosial dari sebuah perusahaan (CSR).
Baca Juga: Punya Usaha di Bidang Pendidikan dan Butuh Modal? Ini Solusinya
Sumber Pendanaan Pendidikan dari Sumber Lain
Perolehan dana ini biasanya berasal dari pembiayaan alternatif dari program atau proyek pemerintah daerah setempat atau lainnya. Dalam memenuhi pendanaannya, sebuah lembaga pendidikan mandiri atau swasta juga bisa memperoleh pembiayaan dari pinjaman.
Seperti contohnya Pintek, yang merupakan perusahaan inovasi keuangan dengan misi menggerakkan transformasi pendidikan melalui inovasi layanan keuangan dan berkomitmen untuk memampukan ekosistem pendidikan sehingga dapat berkembang secara berkelanjutan.
Jadi, di sini Pintek dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan lain yang dapat memberikan pembiayaan pendidikan dan mendukung dana dalam jumlah besar pada institusi pendidikan untuk memenuhi kebutuhannya.
Pintek memiliki skema “Pintek Institution”, yaitu sebuah skema yang dapat memberi pinjaman dana hingga miliaran rupiah kepada pihak sekolah atau lembaga pendidikan untuk menunjang program-program yang diadakan. Bahkan, pinjaman dari Pintek memiliki biaya yang ringan dan skema pinjaman yang membuat hati ringan.
Melalui skema yang dimiliki Pintek, sebuah sekolah atau lembaga pendidikan yang membutuhkan sumber dana untuk pembangunan, pengadaan sarana prasarana pendidikan, menunjang operasional sekolah, bisa langsung pengajuan ke Pintek.
Tak perlu khawatir ketika ingin mengajukan pinjaman. Sebab Pintek sudah mendapat izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di tambah lagi, Pintek sudah terdaftar sebagai anggota di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, kamu dapat berdiskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek. Kunjungi juga Instagram @pintek.id dan @pintek.biz untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.