
Syarat dan Regulasi OJK untuk Pengajuan Izin Fintech, Agar Tidak Digrebek!
Dengan semakin menjamurnya layanan jasa fintech lending tidak resmi alias pinjol ilegal yang ada saat ini, tentu sangat penting bagi kita untuk memilih fintech yang telah memenuhi regulasi OJK dan mengantongi izin.
Pasalnya, ada banyak risiko yang dapat ditimbulkan dari aktivitas ini, salah satunya pembubaran oleh pihak berwenang. Menurut update terbaru, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal berhasil ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) setelah melakukan patroli siber di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
Tidak hanya menutup pinjol ilegal, SWI juga telah menyerahkan daftar pinjaman online ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk selanjutnya ditindaklanjuti secara hukum.
Hal ini cukup wajar mengingat keberadaan pinjol ilegal belakangan ini sudah semakin meresahkan dan bahkan telah memakan banyak korban jiwa.
Lantas, sebenarnya seperti apa sih regulasi OJK dan persyaratannya agar suatu lembaga fintech dapat mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan?
Baca Juga: Marak Pinjol Ilegal digrebek, ini Perbedaan Fintech Legal dan Ilegal Menurut OJK!
Regulasi pengajuan izin OJK untuk lembaga financial technology (fintech)
Untuk mengajukan pemohonan izin OJK bagi lembaga financial technology (fintech), ada sejumlah regulasi yang harus dipatuhi oleh calon penyelenggara.
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut adalah regulasi pengajuan izin OJK untuk lembaga financial technology.
1. Pemahaman terhadap POJK: Penyelenggara fintech diharuskan untuk memahami POJK Nomor 77/POJK.01/2016 beserta lampirannya.
2. Pengisian perizinan: Penyelenggara fintech mengunduh checklist perizinan dan lengkapi seluruh berkas sesuai dengan yang terdapat pada kolom keterangan.
3. Pengiriman berkas: Berkas yang sudah lengkap, dikirimkan ke kantor OJK.
4. Live demo: Penyelenggara akan mempresentasikan model bisnis dan mensimulasikan sistem elektroniknya.
5. Asistensi: Pembahasan mengenai kekurangan dan kesesuaian berkas untuk dilengkapi dan diserahkan kembali ke OJK dalam jangka waktu 20 hari kerja dilakukannya asistensi.
6. Verifikasi berkas: Kelengkapan dan kesesuaian berkas akan diperiksa oleh Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK.
7. Site visit dan penilaian kesuksesan: OJK akan mengunjungi kantor Anda dan memeriksa kesiapan operasional perusahaan, serta dilakukan penilaian dan uji kesesuaian oleh OJK terhadap Pemilik, Direksi dan Dewan Komisaris.
8. Status berizin: Perusahaan berhasil mendapatkan izin di OJK.
Persyaratan agar layanan keuangan mengantongi izin OJK
Agar suatu lembaga layanan keuangan dapat mengantongi izin OJK, tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara.
Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan POJK 77/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Adapun sejumlah persyaratan tersebut meliputi:
- Surat permohonan perizinan.
- Lampiran salinan bukti pelunasan pungutan OJK terkait izin usaha.
- Akta Pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya.
- Salinan bukti pemenuhan permodalan paling sedikit senilai Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang dilegalisasi pada Bank umum di Indonesia.
- Untuk badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, melampirkan Daftar Pemegang Saham.
- Untuk badan hukum berbentuk Koperasi, melampirkan daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Apabila data pemegang saham adalah perseorangan, maka surat permohonan melampirkan: Fotokopi identitas diri, daftar riwayat hidup + foto, surat pernyataan bermaterai dan bukti bahwa penyetoran modal tidak berasal dari pinjaman.
- Apabila pemegang saham adalah Badan Hukum, maka melampirkan: Akta pendirian
badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahan terakhir, surat pernyataan direksi atau yang setara, bukti bahwa penyetoran modal tidak berasal dari pinjaman. - Data direksi dan komisaris yang meliputi: Salinan bukti identitas diri (KTP, SIM atau Paspor), Daftar riwayat hidup + foto, salinan NPWP, surat pernyataan direksi atau yang setara dan dilengkapi materai dari badan hukum yang bersangkutan.
- Struktur organisasi penyelenggara.
- Bukti bahwa penyelenggara telah memiliki tata kelola sistem teknologi informasi.
- Bukti kesiapan operasional paling sedikit memuat: Daftar inventaris dan peralatan kantor, bukti kepemilikan atau penguasaan gedung.
- Bukti bahwa penyelenggara telah melakukan pengamanan terhadap komponen sistem teknologi informasi dengan memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dalam
menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian. - Rencana kerja satu tahun pertama.
- Salinan NPWP atas nama penyelenggara dan PKP.
- Kesepakatan pembukaan layanan Escrow Account dan Virtual Account dengan Bank di Indonesia.
- Lampiran bukti bahwa Penyelenggara memiliki sumber daya manusia yang memiliki keahlian
dan/atau latar belakang di bidang teknologi informasi. - Lampiran bukti bahwa Penyelenggara memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Komisaris yang berpengalaman paling sedikit 1 (satu) tahun di
industri jasa keuangan. - Pedoman/standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian uang dan
pencegahan pendanaan terorisme. - Lampiran surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam
hal Penyelenggara tidak dapat meneruskan kegiatan operasional sistem elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. - Draft Perjanjian Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
- Draft Perjanjian Pemberi Pinjaman dengan penyelenggara.
- SOP Pengaduan Pengguna
Meskipun begitu, menurut OJK pihaknya akan menerbitkan aturan baru guna merespons keresahan masyarakat atas maraknya pinjol ilegal, sekaligus menghindari kerugian yang disebabkan oleh pinjol ilegal.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru ini nantinya selesai bersamaan dengan terbentuknya Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) sehinggaa dapat digunakan untuk memonitor transaksi P2P Lending.
Baca Juga: Perbedaan Fintech Ilegal dan Legal, Ciri-Ciri Hingga Cara Kerjanya Menurut OJK!
Kenapa memilih lembaga fintech yang sudah mengantongi izin OJK itu penting?
Sebagai calon peminjam selain harus memperhatikan fintech yang telah terdaftar di OJK, kita juga patut selektif dalam memilih fintech yang telah mengantongi izin OJK.
Pasalnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 yang telah disebutkan sebelumnya, ada pula Pasal 10 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa penyelenggara yang telah terdaftar di OJK wajib mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.
Lantas bagaimana jika pihak penyelenggara tidak mengajukan permohonan izin kepada OJK? Bagi penyelenggara yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, maka surat tanda bukti terdaftar yang telah didapat sebelumnya dinyatakan batal dan tidak dapat lagi menyampaikan permohonan izin pendaftaran kepada OJK.
Oleh karena itu, memilih lembaga fintech yang telah mengantongi izin OJK artinya fintech tersebut legal dan telah memenuhi semua persyaratan dan regulasi yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga jika nantinya terjadi suatu masalah yang dialami fintech tersebut dan merugikan nasabah, maka sudah ada aturan hukum yang berlaku.
Selain itu ada beberapa alasan penting lainnya kenapa memilih lembaga fintech yang sudah mengantongi izin OJK itu penting, poin-poin tersebut bisa kamu simak selengkapnya berikut ini.
1. Ada pihak regulator/pengawas
Fintech legal yang telah mengantongi izin OJK artinya berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang akan sangat memperhatikan kegiatan penyelenggara fintech dan aspek perlindungan konsumen.
Hal ini berbeda dengan fintech ilegal yang tidak berizin OJK, di mana tidak ada pihak regulator khusus yang akan mengawasi jalannya kegiatan penyelenggara fintech ilegal.
2. Tunduk terhadap peraturan
Alasan lainnya kenapa memilih fintech yang sudah mengantongi izin OJK itu penting adalah karena adanya peraturan yang mana harus dipatuhi oleh lembaga fintech itu sendiri.
Fintech yang telah mengantongi izin OJK diwajibkan tunduk terhadap peratauran, baik itu POJK maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, nasabah pun jadi terlindungi dari potensi-potensi kecurangan yang mungkin terjadi.
3. Bunga dan denda
Pernah mendengar kasus bunuh diri karena terlilit hutang pinjol ilegal? Nah, itulah juga salah satu alasan pentingnya memilih fintech yang sudah mengantongi izin OJK.
Pasalnya, fintech berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi terkait bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada peminjam.
Selain itu, ada pula biaya pinjaman maksimal yang telah diatur oleh pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mana besarannya yaitu maksimal 0,8% per hari dari total seluruh biaya termasuk denda 100% dari nilai pokok pinjaman.
4. Adanya pengaduan konsumen
Sudah menjadi rahasia umum jika fintech ilegal sangat buruk dan bahkan tidak menanggapi pengaduan pengguna. Hal ini berbanding terbalik dengan fintech yang telah mengantongi izin OJK di mana mereka telah menyediakan sarana pengaduan pengguna dan wajib untuk menindaklanjuti pengaduan.
Dalam hal ini, pengguna juga dapat secara langsung menyampaikan pengaduan ke AFPI dan OJK. Bahkan, jika nantinya terjadi sengketa pun pengguna dapat difasilitasi oleh OJK maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
5. Sudah berstatus legal
Alasan yang tidak kalah penting lainnya yaitu terkait status penyelenggara fintech itu sendiri. Fintech yang sudah mengantongi izin OJK berarti memiliki status legal dan sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016 yang berlaku.
Itu artinya, dengan memilih fintech legal maka masyarakat Indonesia bisa mendapatkan akses layanan keuangan yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Saat ini di tengah maraknya kasus pinjol ilegal, ada banyak pula fintech legal yang menawarkan solusi pendanaan yang aman dan mudah. Salah satunya adalah Pintek, perusahaan financial technology yang memiliki misi mendukung transformasi pendidikan di Indonesia melalui layanan keuangan.
Demi mewujdukan layanan keuangan yang aman dan nyaman, Pintek telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 16 Oktober 2018 dan telah bergabung di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Selain itu, Pintek juga telah menerapkan standar kebijakan privasi berdasarkan sertifikasi ISO 27001:2013 yang akan menjamin data dan informasi peminjam. Dengan begitu, segala transaksi di Pintek akan terjamin keamanannya.
Pintek memiliki sejumlah produk pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan yaitu para pelajar dan orang tua serta lembaga pendidikan formal dan non-formal.
Tak hanya itu saja, untuk mendukung penuh pendidikan di Indonesia, Pintek juga memberikan solusi pendanaan yang ditujukan untuk seluruh UKM pendidikan melalui produk PO/Invoice.
Baca Juga: Pintek Berikan Solusi Pendanaan untuk UKM Pendidikan, Ini Produk dan Cara Pengajuannya!
Melaui solusi pendanaan tersebut, UKM pendidikan bisa mendapatkan pendanaan hingga miliaran rupiah yang dapat digunakan untuk memenuhi order dari sekolah seperti pembelian buku, laptop, infrastruktur sekolah dan sebagainya.
Pintek juga menawarkan pengajuan yang cepat, mudah dan tentu saja aman. Bahkan pencairan dananya hanya memakan waktu beberapa hari kerja saja.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut kamu dapat langsung mengunjungi situs resmi Pintek atau diskusi dengan tim Pintek lewat DiskusiPintek. Kamu juga dapat menghubungi Pintek melalui nomor telepon dan WhatsApp di 021-50884607.
Kamu juga bisa mendapatkan informasi menarik seputar Pintek dengan mengunjungi laman Instagram Pintek di @pintek.id dan @pintek.biz.