SIPLah
Pendanaan untuk Vendor Pendidikan
(PO/ Invoice Financing)
Dapatkan Pendanaan dari Pintek untuk pemilik bisnis di sektor pendidikan dengan menggunakan jaminan invoice project yang diterbitkan atau PO yang diterima dari customer.
Ajukan Pendanaan Bisnis Pendidikan Anda di Pintek
Daftar Disini
Pembiayaan Vendor Pendidikan
melalui Pintek
Hingga Rp 2.000.000.000 per Pencairan
Revolving / dapat ditarik kembali. Plafon fasilitas pembiayaan dapat dilakukan penarikan kembali setelah pinjaman dilunasi. Penarikan yang dilakukan pada bulan yang sama sejak dilakukan pembayaran biaya platform, tidak akan dikenakan biaya platform.
Fasilitas pembiayaan PO/Invoice financing untuk pemilik bisnis di sektor pendidikan dan dari Platform SIPLah
Dilakukan pada saat pinjaman atas invoice yang sedang diagunkan telah jatuh tempo
Maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan tidak melebihi tanggal 30 Juni 2021.
Bunga efektif per bulan sesuai dengan credit scoring
0,5% (nol koma lima persen) per hari keterlambatan dari cicilan tertunggak
14 (empat belas) hari kalender untuk tenor efektif di bawah 14 (empat belas) hari kalender dan 30 (tiga puluh) hari kalender untuk tenor efektif diatas 14 (empat belas) hari kalender
Ajukan Pendanaan Sekarang di Pintek
Cicilan Pengadaan Barang dari
Platform SIPLah melalui Pintek
Hanya dengan 5 langkah mudah
Isi Form
Melengkapi Dokumen
yang Diperlukan
Penilaian Kredit
oleh Pintek
Persetujuan Kerjasama
Dana Cair ke Principal
Syarat Mudah Cicilan di Pintek
1. Badan Hukum: PT / CV / Koperasi / Yayasan / LKP / LPK
2. Bidang: Pendidikan / Training / Kursus, Supplier Pendidikan, Teknologi Pendidikan, Konsultan Pendidikan, dsb.
3. Domisili: Indonesia
4. Profil Manajemen dan Pemilik Baik
5. Memenuhi syarat dokumen legalitas, keuangan, dan verifikasi, termasuk surat penunjukan dari principal
6. Memiliki jaminan Personal Guarantee/ Company Guarantee, dsb.
7. Membuka rekening escrow account dan di daftarkan di laman SIPLah (khusus vendor SIPLah)
Biaya
Admin Fee : Rp 500.000
Biaya Pengikatan : 1% (di awal)
Biaya Platform : 3% platform fee setiap penarikan
Notary Fee : Waarmerk: Rp 500.000 per dokumen, Fidusia: Rp 1.500.000 (Pinjaman > 1 Milyar)
Ajukan Pendanaan Sekarang di Pintek
Ketentuan Umum PO/ Invoice SIPLah
- Peminjam memberikan akun SIPLAH dalam bentuk nama akun dan password pada semua platform SIPLAH yang
terdaftar atas nama SUPPLIER di Platform SIPLAH meliputi platform mitra lain nya seperti siplah.blibli.com,
siplah.blanja.com, siplah.pesonaedu.com, Siplah.eureka.com dan lain-lain, guna mempermudah dalam proses report
data dalam hal ini yaitu PO/invoice Siplah - Melampirkan Invoice dari SUPPLIER atas pemesanan tablet untuk pengadaan proyek SIPLAH.
- Peminjam wajib menandatangin perjanjian pihak ketiga (3pty agreement)
- Proses pengiriman barang / produk wajib menggunakan asuransi perjalanan atas produk tersebut
- Bersedia dan mendukung proses verifikasi yang akan dilakukan oleh pihak PINTEK kepada DISTRIBUTOR/PRINCIPAL
- Bersedia dan mendukung proses verifikasi yang akan dilakukan oleh pihak PINTEK kepada Sekolah yang mengajukan PO
- Pencairan ditransfer langsung kepada supplier
- Bersedia membuat escrow / joint account rekening operasional untuk pembayaran SIPLAH dengan ketentuan
penandatanganan cek dan giro secara cosign dari pihak peminjam dengan Pintek - Maksimum 80% (delapan puluh persen) dari nilai invoice supplier
- Purchase Order yang telah terverifikasi dari pemberi kerja dan disetujui oleh pihak Pintek
Ajukan Pendanaan Sekarang di Pintek

+ 62-811-9460-799

pintek.id
PT Pinduit Teknologi Indonesia
Gedung Ling Brother Gallery | JL. Suryopranoto No 67 A,
Petojo Selatan Jakarta Pusat – 10160
021-50884607
customercare@pintek.id
Facebook
Twitter
Instagram
Linkedin
Youtube
Berizin dan Diawasi Oleh