SIPLah

Untung Jutaan Rupiah Setiap Hari, ini Keuntungan SIPLah untuk Penjual!

Meski ditujukan untuk satuan pendidikan, nyatanya keuntungan SIPLah juga dirasakan oleh para pelaku usaha, khususnya yang berkecimpung di bisnis pendidikan. Pasalnya, mereka akan mendapatkan pasar yang lebih jelas dan luas yakni sekolah di seluruh Indonesia.

Seperti yang dilansir dari situs SIPLah Kemendikbud, saat ini sudah lebih dari 400 ribu satuan pendidikan yang bergabung di SIPLah.

Jumlah tersebut bahkan akan terus meningkat seiring dengan semakin bertambahnya sekolah yang mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2021.

[Baca Juga: Kemendikbud BOS 2021 Alami Perubahan, ini Keuntungan untuk Sekolah dan UKM!]

Itulah mengapa bergabung menjadi penjual SIPLah merupakan solusi terbaik buat kamu yang ingin mengembangkan skala bisnis dan menghasilkan keuntungan yang maksimal.

Keuntungan SIPLah untuk pelaku usaha

Keuntungan SIPLah untuk pelaku usaha

Seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau SIPLah juga memberikan banyak keuntungan untuk para pelaku usaha. Apa saja? Berikut tiga di antaranya:

1. Dapat melebarkan sayap bisnis

Keuntungan utama yang didapatkan oleh penjual SIPLah yaitu memiliki kesempatan besar untuk melebarkan sayap bisnisnya dan meraih pasar yang lebih luas bahkan hingga seluruh Indonesia.

Soalnya, sekolah yang mendapat Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS dari Pemerintah diharuskan untuk melaksanakan proses pengadaan barang jasa melalui SIPLah di marketplace yang sudah bekerjasama dengan SIPLah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

2. Hemat biaya

Keuntungan SIPLah - Hemat biaya

Berjualan di SIPLah juga akan menghemat biaya operasional penjual. Soalnya, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan uang untuk membuka toko offline dan mengeluarkan bujet ekstra untuk promosi.

Kamu hanya perlu mendaftar toko online di marketplace yang sudah menjadi mitra SIPLah dan mendapatkan pasar yang lebih luas karena berjualan secara online.

Dengan begitu, produk jualan kamu akan lebih mudah ditemukan oleh satuan pendidikan di seluruh Indonesia dan kesempatan mendapat keuntungan besar tentu akan lebih terbuka lebar.

3. Transaksi lebih aman

SIPLah berada di bawah naungan Pemerintah, oleh karena itu seluruh transaksi akan terjamin keamanannya karena dikelola langsung oleh stakeholder berwenang untuk mengawasi jalanya transaksi.

Selain itu, seluruh riwayat transaksi juga akan terdokumentasi dengan baik secara elektronik, mulai dari stok barang, negosiasi, pengiriman, proses pembayaran dan lain sebagainya.

Dari keuntungan yang ditawarkan tentu akan membuat penjual lebih mudah mendapatkan keuntungan berlipat ganda. Ditambah lagi, seluruh transaksi juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Cara jualan di SIPLah

cara berjualan di siplah

Ada beberapa tahapan yang harus kamu lakukan untuk dapat berjualan di SIPLah. Berikut penjelasannya:

1. Mendaftar di marketplace SIPLah

Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu dengan mendaftar di situs marketplace SIPLah seperti Blibli, Blanja, INTI, Pesona Edu, Eureka dan Toko Ladang. Kamu bisa daftar langsung di situs resmi marketplace-nya atau melalui situs SIPLah Kemendikbud.

Saat melakukan pendaftaran, kamu akan diminta untuk mengisi sejumlah informasi terkait profil penanggung jawab dan juga perusahaan. Tak hanya itu, kamu juga diharuskan untuk mengunggah berbagai dokumen yang menjadi persyaratan seperti SIUP, TDP dan NPWP.

Untuk menyelesaikan proses pendaftaran, kamu juga harus melakukan verifikasi email dan menunggu approval pendaftaran dari pihak marketplace.

2. Lakukan login

Apabila pendaftaran sudah diterima oleh marketplace, kamu dapat langsung melakukan transaksi dengan login atau masuk ke akun menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

Kamu harus memilih kategori penjual karena umumnya marketplace akan menampilkan dua pilihan login yaitu penjual dan pembeli. Sedangkan pembeli ditujukan untuk satuan pendidikan.

3. Lengkapi informasi dan dokumen di dashboard

Jika sudah sukses melakukan login, kamu akan masuk ke Dashboard yang di dalamnya berisi beberapa menu seperti pesanan, produk dan profil perusahaan.

Untuk dapat memulai transaksi, kamu diharuskan untuk melengkapi sejumlah informasi seperti profil perusahaan dan pihak penanggung jawab termasuk informasi terkait nomor rekening dan juga mengunggah sejumlah dokumen yang diminta.

4. Menambah produk jualan

Cara daftar SIPLah untuk penjual

Langkah selanjutnya yaitu menambah produk jualan yang harus dilengkapi dengan judul dan deskripsi produk untuk mempermudah pembeli melakukan pencarian barang.

Pilihlah judul yang sesuai dengan barang jualanmu, foto yang menarik dan penjelasan produk yang lengkap. Dengan begitu, pembeli akan lebih tertarik membeli barang dari toko kamu.

5. Lakukan negosiasi

Salah satu keuntungan dari SIPLah yaitu pembeli dapat melakukan negosiasi dengan penjual untuk mendapatkan harga yang lebih murah. Namun, penjual memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menerima atau menolak penawaran nego dari pembeli.

6. Unggah sejumlah dokumen untuk menyelesaikan transaksi

Tahap terakhir yaitu penjual diharuskan untuk mengunggah sejumlah dokumen untuk dapat menyelesaikan transaksi. Yaitu:

  • Berita Acara Negosiasi: Hanya jika ada negosiasi produk.
  • Surat Perintah Kerja (SPK): Setelah pesanan berhasil dikonfirmasi oleh penjual.
  • Berita Acara Serah Terima (BAST): Setelah pembeli melakukan konfirmasi penerimaan pesanan.
  • Tagihan (Invoice): Setelah pesanan selesai, status pesanan: menunggu pembayaran.

Agar transaksi di SIPLah dapat berjalan lancar dan keuntungan yang diperoleh lebih maksimal. Penjual harus mematuhi seluruh peraturan yang sudah ditetapkan oleh SIPLah.

Apabila diketahui terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh penjual, maka pihak SIPLah memiliki hak untuk menghapus nama toko dan tidak diperbolehkan untuk berjualan di mitra SIPLah Kemendikbud.

Berikut beberapa peraturan yang ditetapkan oleh SIPLah:

  • Usia pemilik usaha harus di atas 17 tahun.
  • Penjual harus melakukan pendaftaraan menggunakan data yang benar.
  • Penjual tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang tidak menyenangkan seperti menggunakan kalimat kasar atau vulgar, mengandung unsur SARA, melecehkan dan lainnya.
  • Produk atau barang yang dijual merupakan barang asli atau original dan bukan barang kw, palsu atau bajakan.
  • Penjual tidak dapat merubah nama toko dan juga nama akun.
  • Penjual dilarang untuk melakukan duplikasi toko atau produk maupun melakukan tindakan yang mengarah ke persaingan tidak sehat.
  • Penjual dilarang keras untuk melakukan tindakan kecurangan dalam transaksi.

Selain mematuhi peraturan dari Pemerintah, para penjual SIPLah juga harus dapat memenuhi seluruh permintaan dari sekolah agar tokomu mendapat respon positif dari pembeli sehingga kamu akan terus mendapatkan repeat order.

Sayangnya, tak sedikit penjual yang justru sulit memenuhi pesanan pembeli karena terbentur masalah dana. Apabila kondisi tersebut berlangsung lama, maka bisa-bisa kamu harus gulung tikar karena sepi pembeli.

Oleh karena itu, hindari masalah tersebut dengan mengajukan pinjaman invoice financing di Pintek. Caranya sangat mudah kok, kamu hanya perlu menjaminkan invoice dari customer yang sedang berjalan dan bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp 2 miliar.

Bunga yang ditawarkan oleh Pintek juga terbilang kompetitif yaitu mulai 1,5 hingga 2,5 persen. Pintek kini juga menawarkan program potongan diskon 16 persen platform fee saat pencairan pertama.

Untuk mendapatkan pendanaan dari Pintek, kamu hanya perlu melalui lima langkah. Yaitu: 

pengajuan pinjaman di Pintek

  • Mengunjungi website Pintek.
  • Mengisi form yang tersedia dengan benar dan lengkap, mulai dari profil diri dan perusahaan.
  • Mengunggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
  • Tim Pintek akan melakukan analisis data untuk menentukan status permohonan dan credit scoring.
  • Apabila permohonan disetujui, pencairan dana akan langsung ditransfer ke pihak principal yang sudah didaftarkan.

Mengajukan pendanaan di Pintek juga terjamin keamanannya karena Pintek sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan AFPI. Pintek juga sudah menerapkan standar kebijakan privasi sertifikasi ISO 27001:2013 yang akan menjamin data dan informasi peminjam.

Tak perlu ragu lagi, segera hubungiPintek dengan menghubungi nomor 021-50884607 atau melakukan diskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek.

Artikel Terkait

Back to top button