Info Pintek

PEMBERITAHUAN PENYALAHGUNAAN NAMA PINTEK DI MEDIA SOSIAL DAN SITUS WEB

Sehubungan dengan adanya akun media sosial yang menyerupai dan/atau mengatasnamakan PT Pinduit Teknologi Indonesia, maka berikut ini kami informasikan kepada para klien PT Pinduit Teknologi Indonesia, bahwa :

  1. PT Pinduit Teknologi Indonesia hanya memiliki satu alamat situs web resmi dengan alamat : www.pintek.id ,
  2. Nomor telepon dan whatsapp resmi PT Pinduit Teknologi Indonesia dengan nomor : 021-5088460,
  3. Akun media sosial hanya memiliki satu akun resmi 

Instagram : @pintek.id, 

TikTok : @pintekid, 

LinkedIn Page : https://www.linkedin.com/company/pintekid/mycompany/ , dan LinkedIn : https://pintek.id/MarketingPintek ,

  1. Akun-akun media sosial yang mengatasnamakan PT Pinduit Teknologi Indonesia dibuat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan dapat berpotensi merugikan banyak pihak termasuk klien PT Pinduit Teknologi Indonesia.

Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati atas berbagai bentuk pengatasnamaan PT Pinduit Teknologi Indonesia.

Sebagai informasi bahwa PT Pinduit Teknologi Indonesia sudah melaporkan terkait hal ini kepada Sekretaris Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Senin, 29 Juli 2024. Pelaporan meliputi : 

Adapun laporan PT Pinduit Teknologi Indonesia tercantum pada tanggal 25 Juli 2024 Perihal Penyampaian Laporan Penyalahgunaan Merek Terdaftar “Pintek”.

PT Pinduit Teknologi Indonesia tidak pernah melakukan komunikasi atau berhubungan langsung dengan akun palsu yang menyerupai dan/atau mengatasnamakan PT Pinduit Teknologi Indonesia, dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan informasi apapun yang sifatnya pribadi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Back to top button