SIPLah

Alur Pendaftaran e Katalog Bagi UKM yang Benar Menurut Pemerintah!

E Katalog merupakan platform lainnya selain SIPLah yang dapat dimanfaatkan oleh para UKM untuk mengembangkan skala bisnis dan meraup keuntungan yang lebih besar.

Pasalnya, melalui platform e Katalog para pelaku usaha berkesempatan untuk memasarkan produk bisnis mereka ke lingkup yang lebih luas bahkan ke seluruh wilayah di Indonesia.

Namun, berbeda dengan SIPLah yang lebih ditujukan untuk membantu mempermudah proses pengadaan barang dan jasa bagi para satuan pendidikan, e Katalog secara khusus hadir untuk memperlancar proses pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh Pemerintah.

Nah, untuk kamu yang masih penasaran mengenai e Katalog serta bagaimana cara mendaftarnya, simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: E Katalog LKPP: Pengertian dan Panduan Lengkap Cara Daftar Jadi Penyedia!

Apa itu e Katalog?

apa itu e-katalog

Mungkin ada sebagian dari kamu yang sering mendengar istilah ini, tapi belum tahu betul apa itu e Katalog. Pengertian e Katalog sendiri sebenarnya telah tercantum di Peraturan Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing.

Katalog Elektronik (e Katalog) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang dan jasa tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa Pemerintah.

Sementara itu, menurut PP LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, e Katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.

Sederhananya, e Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh LKPP dan menyediakan beragam jenis produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, e Katalog memiliki peranan penting yang bertujuan untuk mendorong organisasi Pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa.

Jika dilihat dari lembaga pengelolanya, e Katalog sendiri terbagi ke dalam tiga jenis berbeda yaitu Katalog Elektronik Nasional yang disusun dan dikelola oleh LKPP Pemerintah, Katalog Elektronik Sektoral yang disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga, dan Katalog Elektronik Lokal yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Apa itu Tender, Persyaratan dan Prosedur Berpartisipasi di LPSE Bagi UKM Pendidikan!

Aturan pengadaan barang dan jasa di e Katalog

aturan pengadaan barang dan jasa di e-katalog

Dengan kehadiran platform e Katalog ini, tentu menjadi peluang baru bagi para pelaku usaha untuk meraup keuntungan dan mengembangkan skala bisnis.

Namun, bagi para pelaku usaha yang tertarik menjadi penyedia di e Katalog, maka harus memenuhi sejumlah aturan dan persyaratan penyedia barang dan jasa di e Katalog. Adapun sejumlah persyaratan penyedia dalam Katalog Elektronik yaitu terdiri dari sebagai berikut:

  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
  • Memiliki izin terkait produksi dan/atau perdagangan barang atau pelaksanaan jasa yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
  • Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
    kewajiban perpajakan SPT PPh Tahunan tahun terakhir;
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
  • Tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
  • Tidak sedang dikenakan sanksi penurunan pencantuman dari katalog elektronik;
  • Memiliki alamat tetap/domisili jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
  • Menandatangani Pakta Integritas;
  • Memiliki keterangan asal barang/jasa yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • Khusus untuk Penyedia Online Shop selain harus memenuhi persyaratan tersebut, juga harus memuat data dan/atau informasi yang lengkap dan benar di dalam website Penyedia Online Shop berupa:
    • Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan atau spesifikasi teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
    • Harga dan cara pembayaran barang/jasa;
    • Mekanisme pembelian dan pembayaran secara online;
    • Cara penyerahan barang/jasa; dan
    • Fasilitas layanan konsumen (purna jual).
  • Dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/perorangan maka Penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen;
  • Khusus untuk Penyedia Competitive Catalogue selain harus memenuhi syarat sebagaimana tersebut, juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    • Memiliki alamat tetap/domisili jelas atau kantor cabang di daerah di mana sistem Competitive Catalogue digunakan;
    • Memiliki atau menguasai alat utama;
    • Memiliki tenaga tetap untuk tenaga ahli dan tenaga terampil.

Prosedur pendaftaran di e Katalog untuk UKM

alur pendaftaran e-katalog untuk ukm
Source image: Instagram @kemenkopukm

Seperti yang dilansir dari Instagram @kemenkopukm, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh para UKM untuk melakukan pendaftaran di e Katalog. Berikut alurnya:

  • Pendaftaran pada SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)
    1. Pendaftaran melalui aplikasi SPSE (pilih LPSE di kota terdekat, cek informasi di inaproc.id)
    2. Mendaftarkan email
    3. Menerima email konfirmasi pendaftaran
    4. Melakukan konfirmasi email pendaftaran
    5. Mengisi Form Pendaftaran
    6. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE
    7. Aktivasi User ID dan password oleh Verifikator LPSE
    8. Login aplikasi SPSE menggunakan User ID dan password SPSE
    9. Melengkapi data penyedia pada Aplikasi SIKaP
  • Kelengkapan kualifikasi pada SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)
    • SIKaP mengelola data dan informasi mengenai data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang/jasa (login di sikap.lkpp.go.id)
  • Pendaftaran jenis produk pada Katalog Elektronik/E-Katalog
    • Mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (login di e-katalog.lkpp.go.id).
  • Proses verifikasi
    • Pengumuman produk > Pendaftaran sesuai jenis produk > verifikasi
    • Administrasi dan kualifikasi > Verifikasi teknis dan/atau harga > Mengisi form
    • Pernyataan harga > Penetapan hasil verifikasi > Perikatan dan penayangan
  • e-Purchasing
    • Pelaku usaha telah ditetapkan sebagai penyedia dalam pengadaan e Katalog dan sudah dapat melakukan transaksi dengan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Baca Juga: LPSE Adalah Solusi Mengembangkan Bisnis UKM, Begini Panduan Lengkap Daftarnya!

Bisnis sukses dengan menjadi penyedia di Katalog Elektronik

sukses menjadi penyedia di e-katalog

Seperti yang sudah disinggung di atas, mendaftarkan bisnis sebagai penyedia di e Katalog tentunya akan membawa bisnis kamu kepada keuntungan yang lebih besar.

Apalagi dengan adanya PP Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 81 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana salah satu poinnya menjelaskan bahwa Kementerian/lembaga Pemerintah, nonkementerian dan perangkat daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk UKM.

Baca Juga: Cara Daftar UKM Online, Strategi Tepat untuk Meningkatkan Penjualan!

Oleh karena itu, memiliki dana yang cukup agar dapat memenuhi seluruh pesanan pun menjadi salah satu kunci penting yang harus dipersiapkan.

Pasalnya, dalam proses pengadaan barang dan jasa, pihak penyedia umumnya harus membeli barang terlebih dahulu kemudian barang akan dicek oleh pembeli dan baru terjadi transaksi pembayaran.

Namun, tidak perlu khawatir karena kamu bisa mengajukan pendanaan di Pintek agar usaha berjalan lancar dan dapat meraup keuntungan maksimal.

Pintek adalah perusahaan finansial teknologi yang memiliki misi untuk mendorong transformasi pendidikan melalui layanan keuangan.

Pintek juga sudah diawasi dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dengan begitu, segala bentuk transaksi dapat dijamin keamanannya.

Para pelaku usaha yang secara khusus menjadi penjual di SIPLah, LKPP, LPSE dan e Katalog dapat mengajukan pinjaman PO/Invoice SIPLah.

Melalui produk pendanaan tersebut, vendor pendidikan bisa mendapatkan pendanaan hingga miliaran rupiah dengan bunga efektif mulai dari 1,5 persen hingga 2,5 persen, tergantung credit scoring.

Segera kunjungi Pintek.id untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait pendanaan di Pintek atau melakukan diskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek maupun menghubungi Pintek di nomor 021-50884607.

Kamu juga bisa mendapatkan informasi menarik seputar Pintek dengan mengunjungi laman Instagram Pintek di @pintek.id dan @pintek.biz.

Artikel Terkait

Back to top button