Pendidikan

Guru PNS: Ini Tips Agar Cepat Naik Pangkat dan Golongan!

Naik pangkat dan golongan untuk guru PNS merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Pasalnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh guru berstatus PNS berdasarkan dari pangkat dan jabatannya.

Semakin tinggi golongannya, maka semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan. Meski demikian, naik pangkat dan golongan tidaklah mudah perkara mudah, tapi bukan berarti tidak bisa.

Untuk mencapainya, setiap guru harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti serangkaian prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Mengenal jenjang jabatan fungsional guru

Mengenal jenjang jabatan fungsional guru

Perlu diketahui kalau jabatan fungsional diperuntukkan untuk guru yang sudah berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 12 ayat 1 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan kalau jabatan fungsional guru terbagi dalam empat jenjang dan sembilan golongan yang disusun dari pangkat paling rendah hingga tertinggi, di antaranya:

Golongan Jenjang Pangkat Jenjang Jabatan
III/a

III/b

III/c

III/d

IV/a

IV/b

IV/c

IV/d

IV/e

Penata Muda

Penata Muda Tk. I

Penata

Penata Tk. I

Pembina

Pembina Tk. I

Pembina Utama Muda

Pembina Utama Madya

Pembina Utama

Guru pertama

Guru Pertama

Guru Muda

Guru Muda

Guru Madya

Guru Madya

Guru Madya

Guru Utama

Guru Utama

Gaji dan tunjangan diperoleh oleh seorang guru PNS berdasarkan dari golongan dan jabatannya. Selain itu, besarannya juga disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Namun untuk bisa menjadi guru PNS minimal harus lulusan sarjana (S1). Dengan begitu, guru yang diterima secara otomatis akan mulai karirnya dari golongan IIIa.

Sedangkan untuk guru lulusan diploma atau D3 masuk ke golongan II. Perhitungan gajinya juga dari terendah hingga tertinggi yang disesuaikan berdasarkan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Gaji Guru PNS 2021 dan Tunjangan Berdasarkan Golongannya!

Tips naik jabatan dan pangkat fungsional guru PNS

Tips naik jabatan dan pangkat fungsional guru PNS

Seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau untuk naik jabatan dan pangkat tidaklah mudah. Pasalnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru PNS. Yaitu:

Syarat naik jabatan fungsional guru PNS

  • Guru bersangkutan memenuhi Angka Kredit minimal. Angka Kredit minimal ditetapkan oleh Pejabat PAK.
  • Guru yang bersangkutan sekurang-kurangnya sudah menduduki jabatan terakhir selama 1 tahun.
  • Guru yang bersangkutan minimal mendapat nilai baik untuk setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan
  • Pekerjaan (DP3), pada jangka waktu 1 tahun terakhir.

Syarat kenaikan pangkat fungsional guru PNS

  • Memenuhi angka kredit minimal.
  • Minimal sudah 2 tahun di jabatan terakhir.
  • Setiap unsur DP3 bernilai baik dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.
  • Tips Mengejar Kenaikan Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru

Setelah semua persyaratan sudah dipenuhi, berikut beberapa tips supaya kamu bisa mendapat kenaikan pangkat atau jabatan fungsional guru.

1. Memahami dasar hukum

Peraturan kenaikan pangkat PNS guru secara resmi diatur oleh pemerintah. Setiap prosedur, alur, persyaratan, dan informasi lain diatur dengan suatu dasar hukum tertentu.

Kamu harus memahami secara seksama setiap dasar hukum yang digunakan dalam konteks ini. Adapun beberapa dasar hukumnya adalah:

  • Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Jabatan Fungsional Guru dan juga Angka Kreditnya.
  • Permendiknas Nomor 35 tahun 2010. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru termasuk Angka Kreditnya.

Dengan memahami dasar hukum tersebut, maka akan lebih mudah buat kamu untuk menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam upaya mengejar kenaikan pangkat guru.

2. Membuat perencanaan untuk memenuhi persyaratan

Untuk mengajukan permohonan kenaikan pangkat, ada sejumlah syarat dokumen dan penilaian atau Angka Kredit guru. Supaya Angka Kredit bisa tercapai, kamu harus bisa menyusun rencana yang tepat.

Adapun instrumen penilaian yang dibutuhkan dalam kenaikan jabatan guru PNS diantaranya: AKK (Angka Kredit Kumulatif), AKPKB (Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), dan AKK (Angka Kredit Penunjang).

Setiap jabatan memiliki standar nilainya masing-masing. Oleh karena itu, kamu bisa memetakan posisi sekarang dan butuh berapa poin untuk bisa naik jabatan. Setelah itu kamu bisa merencanakan berbagai hal supaya bisa mengejar poin angka kredit yang dibutuhkan.

Untuk melihat angka kredit, kamu harus mengurus DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) Tahunan. Dengan demikian kamu bisa mendapat PAK (Penetapan Angka Kredit) Tahunan dan bisa melihat seluruh poin yang diperoleh.

Mengetahui poin angka kredit yang diperoleh akan memudahkan kamu dalam menyusun perencanaan mengejar kekurangan poin angka kredit.

3. Rutin mengikuti Diklat dan membuat karya

Rutin mengikuti Diklat dan membuat karya

Perlu diketahui kalau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) memiliki tiga unsur penting yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.

Pengembangan diri bisa ditingkatkan dengan dengan rutin mengikuti diklat, seminar, terlibat dalam kegiatan kolektif, dan lainnya.

Kamu juga harus berani memulai untuk membuat suatu publikasi ilmiah dan karya inovatif. Apapun itu bentuknya, buat saja terlebih dahulu. Jika hasilnya kurang memuaskan, bisa dikembangkan lagi.

Dengan aktif melakukan hal-hal tersebut, kamu bisa lebih cepat mengejar angka kredit yang dibutuhkan.

4. Meningkatkan gelar pendidikan

Meningkatkan kualifikasi pendidikan akan lebih memudahkan kamu dalam mengejar kenaikan pangkat. Sebelum kuliah lagi, pastikan untuk mengurus Surat Izin Belajar Guru.

Mengambil pendidikan lanjutan bukan berarti meninggalkan tanggung jawab sebagai guru. Kamu harus mengambil kelas karyawan supaya tidak ada bentrok waktu kuliah dengan tanggung jawab pekerjaan.

5. Mengambil sertifikasi profesi

Mengambil sertifikasi profesi merupakan poin penting agar bisa naik jabatan dan golongan dengan cepat. Dengan adanya sertifikasi profesi yang sudah diperoleh oleh guru, maka kegiatan pembelajaran tentu akan berjalan lebih optimal.

Sayangnya untuk bisa mendapatkan sertifikasi tersebut membutuhkan dana. Oleh karena itu diperlukan peran dari lembaga pendidikan untuk memberikan fasilitas sertifikasi profesi untuk para guru.

Namun, kenyataannya tak sedikit lembaga pendidikan yang ternyata juga mengalami kendala keuangan sehingga kesulitan memberikan fasilitas tersebut. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya karena penerimaan peserta didik baru yang fluktuatif.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru, Solusi Tepat Meningkatkan Kesejahteraan Pengajar!

Lalu, bagaimana solusinya?

Tak perlu khawatir karena lembaga pendidikan dapat mengajukan pendanaan di Pintek untuk mengatasi hambatan keuangan yang dialami oleh sekolah..

Pintek sebagai perusahaan fintech yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki misi mendorong transformasi pendidikan di Indonesia melalui layanan keuangan.

Melalui produk Pinjaman Modal Kerja, pihak institusi pendidikan bisa mendapatkan pendanaan hingga miliaran rupiah dengan tenor mencapai 24 bulan dan bunga flat 0% sampai 2%.

Dana tersebut dapat digunakan tak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan guru tapi juga untuk membangun atau merenovasi gedung sekolah, mengembangkan perpustakaan, pengadaan peralatan pembelajaran dan lainnya.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut kamu dapat langsung mengunjungi situs resmi Pintek atau diskusi dengan tim Pintek lewat DiskusiPintek. Pihak sekolah juga dapat menghubungi Pintek melalui nomor telepon dan WhatsApp di 021-50884607.

Artikel Terkait

Back to top button