BisnisKomunitas

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 resmi dilantik.

Sesuai Keppres No. 51/P.2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Pada, Rabu (20/7/2022) di gedung Mahkamah Agung, Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah resmi dilantik.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan selesai sekitar 08.30 WIB. 

Adapun Dewan Komisioner OJK 2022-2027, yakni:

1. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK

2. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

3. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

4. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

5. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutf Pengawas IKNB OJK

6. Sophia Issabella Wattimena, Ketua Dewan Audit Merangkap ADK OJK

7. Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK

8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia

9. Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan

Dengan pelantikan ini, seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK No.21/2011 untuk membawa proses transformasi keuangan yang seimbang dan berkelanjutan dalam perubahan menuju hal baru yang lebih adaptif untuk kemajuan ekonomi di Indonesia.

PT Pinduit Teknologi Indonesia, Pintek, adalah perusahaan teknologi finansial, fintech, yang menawarkan pendampingan kepada bisnis untuk maju dan #AmbilLangkahBesar dengan menyediakan akses pendanaan untuk kegiatan bisnis dari berbagai sektor seperti FMCG, Fesyen & Kecantikan, Bahan Bangunan dan sektor lainnya yang telah terdaftar dan diawasi OJK mengucapkan selamat kepada Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.

Informasi menarik seputar Pintek bisa didapatkan dengan mengunjungi laman Instagram Pintek diĀ @pintek.id.

Leave a Reply

Back to top button